Jakarta (Lampost.co) – Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi membubarkan diri pada akhir Juni lalu. Guna mengukuhkannya, digelar acara deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Surakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.
Kemudian menurut Supratman, pembubaran JI merupakan peristiwa bersejarah. Setelah bubar. Ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku Indonesia.
“Sesuai isi deklarasi mereka. Kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah pada wilayah Surakarta. Dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Supratman.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut. Ia juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, dan menjauhkan diri dari tindakan anarkistis. “Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan,” tambahnya.
Sementara acara deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta itu juga terisi dengan kegiatan pembacaan deklarasi oleh eks anggota JI yang menandai kembalinya mereka atas pangkuan terhadap NKRI.
Selain Supratman, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial. Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali tergelar pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat.