• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 12:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Anggota Jamaah Islamiyah Diminta Patuhi Hukum Indonesia

acara deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Surakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
22/12/24 - 08:00
in Hukum, Nasional
A A
Deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Surakarta, Sabtu (21/12). (DOK KEMENKUM)

Deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Surakarta, Sabtu (21/12). (DOK KEMENKUM)

Jakarta (Lampost.co) – Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi membubarkan diri pada akhir Juni lalu. Guna mengukuhkannya, digelar acara deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Surakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

 

Kemudian menurut Supratman, pembubaran JI merupakan peristiwa bersejarah. Setelah bubar. Ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku Indonesia.

 

“Sesuai isi deklarasi mereka. Kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah pada wilayah Surakarta. Dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Supratman.

 

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut. Ia juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, dan menjauhkan diri dari tindakan anarkistis. “Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan,” tambahnya.

 

Sementara acara deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta itu juga terisi dengan kegiatan pembacaan deklarasi oleh eks anggota JI yang menandai kembalinya mereka atas pangkuan terhadap NKRI.

 

Selain Supratman, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial. Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali tergelar pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat. 

 

Tags: DEKLARASIJamaah Islamiyahjimembubarkan diriMenteri HukumOrganisasipuncak pembubaran JISupratman Andi Agtas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa tersebut dengan kekuatan 5.0 magnitudo pada Pantai Barat Sumatera. Dok BMKG

Pantai Barat Sumatera Diguncang Gempa 5.0 Magnitudo Tidak Berpotensi Tsunami

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa tersebut dengan kekuatan 5.0 magnitudo...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Sejumlah bangkai mobil hangus terbakar berada di lahan parkir seusai kerusuhan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

Rincian Bangunan dan Fasilitas Rusak Dampak Aksi Demo 29 Agustus 2025

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aksi demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 berbagai kota di Indonesia. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.