Jakarta (Lampost.co) — Pihak Google Indonesia akhirnya membuka isi pertemuan pertamanya dengan Nadiem Makarim. Pertemuan itu terjadi tak lama setelah Nadiem menjadi Mendikbudristek.
Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, mengungkap hal tersebut di persidangan. Ia hadir sebagai saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang itu menjerat tiga terdakwa utama. Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Putri menjelaskan, pertemuan berlangsung pada Februari 2020. Agenda utamanya adalah perkenalan antara Google Indonesia dan menteri baru.
“Itu perkenalan Google karena waktu itu Pak Nadiem baru menjabat. Jadi, perkenalan (dengan) Google,” ujar Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam forum tersebut, Nadiem menyampaikan visi dan misinya sebagai Mendikbudristek. Fokus pembahasan menyentuh arah transformasi pendidikan nasional.
“Lalu, Pak Nadiem juga membagikan visi dan misi beliau untuk sektor pendidikan di Indonesia ya ingin bertransformasi seperti apa,” lanjut Putri.
Setelah pemaparan dari Nadiem, giliran Google Indonesia menjelaskan sejumlah program pendidikan. Putri menyebut program itu bersifat umum dan tidak spesifik.
“Lalu, di Google kami mempresentasikan program-program yang kami rasa bisa mendukung visi misi beliau,” kata Putri.
Putri menegaskan tidak ada penawaran khusus terkait Chromebook dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut Chromebook hanya salah satu dari banyak topik.
“Menawarkan enggak, tapi kami mempresentasikan seperti yang saya bilang. Presentasi soal Chromebook itu hanya satu dari beberapa program-program dan inisiatif-inisiatif kita lainnya,” ujar Putri.
Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran petinggi Google Asia Pasifik. Hadir Scott Beaumont dan Colin Marson.
Dia mengaku tidak mengingat kehadiran Ibrahim Arief dan Jurist Tan. Keduanya memiliki peran penting di Kemendikbudristek saat itu.
Selain pihak Google, perwakilan Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan juga hadir. Najeela Shihab disebut ikut dalam pertemuan tersebut.
Dakwaan JPU
Kasus itu sendiri menyorot pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri hingga Rp809 miliar. Jaksa mengaitkan angka itu dengan investasi Google ke Gojek.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan. Ia disebut mengarahkan kebijakan agar produk Google mendominasi pengadaan TIK pendidikan.
Menurut dakwaan, spesifikasi teknis mengarah ke satu ekosistem. Chromebook dan Chrome Device Management menjadi pusat kebijakan.
Jaksa menyebut tindakan itu bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Perkara itu masih terus bergulir di pengadilan. Nadiem dan para terdakwa terancam pasal berlapis. Jaksa menggunakan UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan.








