Jakarta (Lampost.co) – Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang tervonis hukuman ringan.
Kemudian Orin mengatakan hukuman penjara Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus terbayar Harvey Moeis juga tak sebanding dengan kerugian yang teralami negara.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, Senin, 23 Desember 2024.
Selanjutnya Orin mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan yang terlayangkan. “Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding,” katanya.
Vonis Hakim
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan pada persidangan dan punya tanggungan keluarga.
“Sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah terhukum,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Kemudian hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga menjatuhkan vonis tersebut. Karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Selanjutnya hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga terkenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka terganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib terbayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. Harvey terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah membuat negara merugi Rp300 triliun.
Lalu Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, ia terjerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.