Tangerang (lampost.co)–Bareskrim menggeledah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut.
Bareskrim menggeledah tiga lokasi pengusutan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang di Pakuhaji, Tangerang, Banten. Yakni di Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.
Selain memeriksa para saksi, penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Kepala Desa Kohod, Arsin.
Anggota keluarga Kepala Desa Kohod yakni istri dan adik Arsin turut menjalani pemeriksaan.
Polisi telah memeriksa 43 saksi dan satu terlapor yakni Arsin dalam pengusutan kasus pagar laut. “Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod,” Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahadjo Puro.
Tingkatkan Status
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Kini, polisi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.








