Jakarta (Lampost.co)— Sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.
Supir bus menyebabkan kecelakaan yang terjadi di Jala Raya Ciater, Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang menyebabkan 11 orang tewas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, mengemukakkan bahwa penetapan sopir bus sebagai tersangka.
Baca juga: Sopir Bus Trans Putera Fajar Minta Maaf dan Ceritakan Kronologi Kecelakaan SMK Lingga Kencana
Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
“Penyelidikan menggunakan metode traffic accident analysis Ditlantas Polda. Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri,” kata Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo juga menyampaikan, pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bekas pengereman, dan hanya mendapati tanda gesekan bus dan aspal.
“Dari hasil olah TKP tidak menemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Ini dapat artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem,” jelasnya.
Selain itu, mendapati fakta, bahwa sopir bus ini juga sudah mengetahui jika kondisi rem bus itu bermasalah.
Hal itu juga turut mendukung fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di kawasan Ciater.
Pihaknya juga menyampaikan apabila sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi supir lakukan.
“Sadira pun tetap melanjutkan perjalanan, sampai akhirnya terjadi musibah ini,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Sadira terjerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.