Jakarta (lampost.co)–Pemerintah menjadwalkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara, jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video di YouTube Kementerian PANRB, Kamis malam, 6 Maret 2025.
“Tahap I, tahap II, PPPK nanti 1 Maret 2026. Kemudian CPNS 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba.
Aba melanjutkan, CPNS dan PPPK, nanti akan bekerja di waktu yang sama. “Jadi serentak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.
“Bagi mereka yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang, dan kemudian mereka lulus. Mereka tetap aman posisinya. Jadi, pengangkatan itu pasti,” katanya lagi.
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan pengangkatan CPNS dan PPPK karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat. Ada yang belum karena memang belum penetapan SK. Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.
Ia melanjutkan, pengangkatan formasi 2024 seharusnya waktu mulai penggajian sama. “CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu 1 Oktober 2025,” ujarnya.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap I mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.