Jakarta (lampost.co)–Presiden Prabowo menandatangani UU Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Pilkada 2024.
Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Prasetyo Edi Marsudi, menilai hal itu jangan tergesa-gesa.
Eks Ketua DPRD DKI itu menyebut bahwa jika Jakarta menjadi DKJ, maka infrastruktur hingga masyarakat harus siap.
“Satu kilometer dari Istana dan Pemda DKI itu wilayah kumuh. Sebetulnya jangan paksakan dulu. Tapi karena presiden sudah memutuskan, ya kita laksanakan,” ujar Pras, di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
“Ya mudah-mudahan pemerintahan Pramono-Bang Doel menyambung itu. Kita harus fokus anggaran bagaimana masyarakat bisa mumpuni. Jadi jangan sampai masyarakat tidurnya bisa tiga shif,” tegasnya.
Pras menuturkan Jakarta beluk bisa dikatakan sebagai daerah khusus. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk membuat masyarakat Jakarta semakin mumpuni.
“Bangun rumah susun biar masyarakat tidak tidur tiga shif. Buatlah turap supaya tidak banjir,” ujarnya.
Pras menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan DKJ dan akan taat sebagai pemerintah daerah.