Jakarta (Lampost.co)–Wacana penambahan jumlah kementerian pada era presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengemuka.
Dari saat ini sebanyak 34 menjadi 40 kementerian.
Kepada awak media, Presiden Joko Widodo tidak memberikan jawaban secara gamblang.
Menurut dia, pertimbangan penambahan kementerian merupakan wewenang pemerintahan yang akan datang.
“Kabinet yang akan datang, tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih,” kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House di Depok, Selasa, 7 Mei 2024.
Jokowi enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.
Sebelumnya, wacana penambahan jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo-Gibran mengemuka.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja.
Menurut UU Kementerian, kepala negara bisa melebur atau menambah kementerian untuk efektivitas serta sinkronisasi program.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili.