Jakarta (Lampost.co): Seorang pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra mendapat tuduhan menerima gratifikasi oleh seseorang yang masih berstatus keluarga. Hal itu viral di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kabar itu. Lembaga Antirasuah mengapresiasi masyarakat yang aktif memantau dugaan rasuah yang menyeret pejabat.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.
KPK berharap ada pengaduan kabar itu. Selain itu, KPK juga memastikan semua laporan yang masuk ada kelanjutan.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” ujar Tessa.
KPK berharap aduan turut menyertakan bukti awal. Data itu bisa memudahkan tim verifikasi mendalami dugaan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan itu juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Tessa.
KPK merespons terkait dugaan gratifikasi keluarga Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Dugaan gratifikasi pejabat kejagung muncul usai beredarnya tangkapan layar percakapan menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje dengan seseorang di media sosial (medsos).
Dalam percakapan itu, Jelita yang menggunakan akun Instagram @jelitajee mengaku dirinya dan keluarganya kerap mendapat fasilitas dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Kejagung menanggapi hal tersebut persoalan pribadi. “Peristiwa ini kan ada di ranah pribadi atau keluarga,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar.