Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran

Editor Delima Natalia, Penulis Medcom
Senin, 27 Mei 2024 12.09 WIB
Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi. (MI)

Jakarta (Lampost.co)–Aliansi jurnalis, pekerja media, serta organisasi mahasiswa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Mereka akan menyampaikan tuntutan itu dalam aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Pasal bermasalah tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif serta kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi,” tegas Iqbal, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

AJI menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. “Sanksi yang tidak proporsional ini menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas dia.

Selanjutnya, AJI menuntut DPR dan pemerintah merevisi pasal-pasal bermasalah tersebut.  Hal itu dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspres. Kami menyerukan jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat tetap waspada dan aktif memperjuangkan kebebasan pers,” ujar dia.

Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Selain itu, lanjut dia, Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat bersatu menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujar dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI