Jakarta (Lampost.co)–Aliansi jurnalis, pekerja media, serta organisasi mahasiswa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Mereka akan menyampaikan tuntutan itu dalam aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Pasal bermasalah tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi,” tegas Iqbal, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Selanjutnya, AJI menuntut DPR dan pemerintah merevisi pasal-pasal bermasalah tersebut. Hal itu dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspres. Kami menyerukan jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat tetap waspada dan aktif memperjuangkan kebebasan pers,” ujar dia.
Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Selain itu, lanjut dia, Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat bersatu menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujar dia.