Jakarta (lampost.co)–Polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sah.
Kasus pagar laut yang sejak awal sudah menyita perhatian publik itu berpotensi melanggar berbagai UU. Berikut adalah tiga peraturan terkait dengan kasus yang sedang viral di Tangerang:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 17, setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapat izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Jika bangunan itu tersebut menghalangi akses nelayan atau merusak ekosistem laut, itu melanggar UU.
“Jika pagar laut merusak ekosistem, mempengaruhi ekonomi nelayan, jelas melanggar prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Sanksi Hukum
Jika pagar laut merusak aliran air, habitat laut, pihak yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi hukum.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 7 UU ini menyebutkan kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghambat akses ke wilayah penangkapan ikan adalah pelanggaran. Pagar laut yang membatasi akses nelayan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial.