• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 09/07/2025 09:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pagar Laut Tabrak Aturan Lingkungan, Berikut Pasal-Pasalnya

Pagar laut yang membatasi akses nelayan dinilai sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial. 

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
30/01/25 - 09:41
in Nasional
A A
pagar laut misterius

Aparat berjaga di pagar laut di Tangerang. (MI)

 

Jakarta (lampost.co)–Polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sah.

Kasus pagar laut yang sejak awal sudah menyita perhatian publik itu berpotensi melanggar berbagai UU. Berikut adalah tiga peraturan terkait dengan kasus yang sedang viral di Tangerang:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 17, setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapat izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Jika bangunan itu tersebut menghalangi akses nelayan atau merusak ekosistem laut, itu melanggar UU.

“Jika pagar laut merusak ekosistem, mempengaruhi ekonomi nelayan, jelas melanggar prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Sanksi Hukum

Jika pagar laut merusak aliran air, habitat laut, pihak yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi hukum.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 7 UU ini menyebutkan kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghambat akses ke wilayah penangkapan ikan adalah pelanggaran. Pagar laut yang membatasi akses nelayan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial.

 

 

Tags: Hak Guna Bangunanpagar laut tangerangpelanggaran undang-undang pesisir
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air. Ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak...

Wakil Ketua MPR RI

Realisasikan Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan langkah koordinasi dan sinergi antara para pemangku kepentingan pada tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat....

Zayn Malik

Zayn Malik Ungkap Alami Rasisme Selama di One Direction, Singgung Diskriminasi Lewat Lagu Fuchsia Sea

by Nana Hasan
07/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Zayn Malik kembali menyita perhatian publik setelah menyuarakan pengalaman rasisme saat bergabung dengan One Direction. Penyanyi berdarah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.