• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 08:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kedepankan Partisipasi Bermakna di Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
20/01/25 - 22:00
in Nasional, Politik
A A
Suasana rapat DPR RI di Senayan, Jakarta. Dok Media Indonesia

Suasana rapat DPR RI di Senayan, Jakarta. Dok Media Indonesia

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)

 

“Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu,” kata Rifqi, Senin, 20 Januari 2025.

 

Kemudian ia mengatakan bahwa semua rapat pada Komisi II DPR RI saat ini terekam dan tersiarkan secara langsung melalui media sosial. Hal ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. “Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/fraksi-gerindra-jadikan-putusan-mk-acuan-ruu-pemilu/

Selanjutnya Komisi II DPR, telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu. Ini untuk merumuskan norma dalam putusan MK. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi untuk memastikan formulasi norma baru dapat memenuhi kebutuhan konstitusi secara optimal.

 

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik. Percayakan kepada kami, DPR bersama pemerintah akan membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Revisi UU Pemilu

Adapun terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menyebut DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK tersebut dengan melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering). Sebab, MK berperan sebagai negative legislator dalam mengeluarkan putusan yang hanya membatalkan norma. Tanpa membentuk norma baru.

 

“Jika MK bertindak sebagai positive legislator, mereka tidak hanya membatalkan Pasal 222. Tetapi juga langsung membentuk norma baru. Namun karena MK memposisikan sebagai negative legislator. Tugas pembentukan norma ini diberikan kepada DPR dan pemerintah,” tuturnya.

 

Kemudian ia menjelaskan tujuan rekayasa konstitusi. Yakni untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden akibat putusan MK tersebut.

 

“Putusan MK Nomor. 62 Tahun 2024 memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30. Maka memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga mencapai 30. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menyusun formulasi yang tetap menjamin hak konstitusional warga negara,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2025.

 

Adapun pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Tags: ambang batas pencalonan presidendpr riKetua Komisi IIMahkamah Konstitusimeaningful participationmkpartisipasi bermaknaPrabowo Subiantopresidential thresholdPutusan MKrevisi Undang-Undang PemiluRifqinizamy Karsayuda
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Amanda Manopo dan Kenny Austin

Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin Viral, Benarkah Akan Segera Menikah?

byNana Hasan
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Foto prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin mendadak viral di media sosial. Publik pun ramai menebak, apakah...

Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Lampung, Ervhan Jaya. Dok KPU

KPU Lampung Temui Kendala Pendataan Pemilih, Siap Lakukan Perbaikan

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengakui ada beberapa kendala dalam pendataan daftar pemilih berkelanjutan. Apalagi...

Pemilih sedang memasukan kertas suara kedalam kotak saat di TPS. (Foto: MI/Ramdani)

25 Pemilih Lampung ‘Dibuat’ Meninggal oleh KPU

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi...

Load More

Berita Terbaru

Amanda Manopo dan Kenny Austin
Hiburan

Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin Viral, Benarkah Akan Segera Menikah?

byNana Hasan
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Foto prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin mendadak viral di media sosial. Publik pun ramai menebak, apakah...

Read moreDetails
Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal

Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal

10/10/2025
Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

09/10/2025
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.