Jakarta (lampost.co)–Kejagung menggandeng PPATK dalami transaksi aset tersangka dugaan pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).
“Kami sudah minta ke PPATK transaksi-transaksi yang bersangkutan. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin malam, 4 November 2024.
Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank agar bisa mengetahui simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami yang ada di bawah Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus, sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Semua kami lakukan secara maksimal,” ucapnya.
Penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp920 miliar.
Qohar menyatakan bahwa saat ini penyidik masih menanyakan asal uang miliaran tersebut kepada Zarof Ricar.
“Masih belum selesai. Sabar. Sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujarnya.
Zarof Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung jadi tersangka oleh penyidik Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Makelar kasus tersebut untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.