• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 05:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Sri Agustina by Sri Agustina
04/04/24 - 13:23
in Hukum, Nasional
A A
Sandra Dewi ke Kejagung

Sandra Dewi didampingi dua kuasa hukumnya mendatangi Kejagung, terkait kasus korupsi PT Timah. (Foto:MetroTV)

Jakarta (Lampost.co)–Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi pada Kamis, 4 April 2024, terkait kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan meminta keterangan Sandra Dewi terkait dengan kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Sandra Dewi tampak hadir dengan 2 kuasa hukum yang mendampinginya.

Kasus dugaan korupsi dalam penambangan timah ilegal di lahan PT Timah telah menjadi sorotan utama di Indonesia. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti bahwa kasus ini belum menyentuh pemain utama di balik skema tersebut.

Menurut koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seorang pengusaha berinisial RBS terindikasi sebagai pemain utama yang belum tersentuh. RBS diduga menjadi penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal tersebut. Meskipun telah diperiksa Kejaksaan Agung, belum ada bukti yang cukup untuk mengaitkan RBS dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Korupsi Timah Diduga Libatkan Pejabat Lintas Kementerian/Lembaga

LSM lingkungan Walhi Bangka Belitung juga menyoroti kerugian ekonomi negara yang lebih besar dari perkiraan awal sebesar Rp271 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerusakan ekosistem di pesisir dan laut, yang belum sepenuhnya terekap penghitungan.

RBS, yang terduga terlibat dalam PT Refined Bangka Tin, telah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung. Namun, RBS enggan memberikan keterangan terkait keterlibatannya dengan perusahaan tersebut atau dengan Harvey Moeis, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis Saumi Sandra Dewi Pengusaha Tajir, Tersandung Korupsi

Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terindikasi berperan dalam mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah izin usaha PT Timah. Kasus ini mengungkap bagaimana kegiatan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Termasuk kerusakan terumbu karang, konflik dengan nelayan, dan bahkan meningkatkan konflik antara manusia dan buaya.

LSM dan masyarakat sipil menuntut langkah tegas dari pemerintah dalam menangani kasus ini. Selain menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, mereka juga meminta evaluasi ulang terhadap izin-izin tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.

Kasus korupsi dalam penambangan timah ini menjadi cerminan penting tentang urgensi perlindungan lingkungan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah konkret dan tindakan hukum yang tegas harapannya dapat menghentikan dampak negatifnya terhadap ekosistem dan masyarakat.

 

 

Tags: korupsi timahsandra dewi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

by Sri Agustina
15/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Terkait dengan temuan Kementan soal beras oplosan yang beredar di pasaran, Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.