Jakarta (Lampost.co): Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengingatkan jajaran agar tidak terpengaruh tekanan politik pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Ingat, kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir,” kata Feri Wibisono, Minggu, 18 Agustus 2024.
Wakil Jaksa Agung membacakan pesan jaksa agung saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 di lingkungan Kejaksaan Agung, Sabtu (17/8). Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga meminta para jaksa memberi perhatian khusus pada agenda besar itu.
Menurutnya, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi pertama secara serentak mulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Maka itu, memerlukan perhatian khusus semua pihak, termasuk Korps Adhyaksa.
“Terlebih Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan.”
Kejaksaan berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat tertangani cepat dan tepat. Dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama seluruh stakeholders terkait.
“Di sinilah kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum. Tetapi, juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum,” ungkapnya.
Peran itu tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Para jajaran Korps Adhyaksa harus siap mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Seluruh jajaran mesti melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu.