Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang bertujuan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan aturan ini memberikan kejelasan status dosen dan melindungi hak ketenagakerjaan mereka.
“Selain itu, peraturan ini juga menyederhanakan proses pengangkatan. Pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen,” ucap Haris.
Menurutnya, dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menyesuaikan pencapaian kinerja dengan kebutuhan perguruan tinggi.
“Semua dosen tetap di akui memiliki jabatan akademik. Dan mereka bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugas Tridharma sesuai kebutuhan institusi,” ungkapnya.
Aturan baru ini juga menjamin hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum. Serta memungkinkan mereka bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
Abdul Haris menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan dosen dan menjamin keamanan sosial mereka.
Menyesuaikan Perkembangan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa regulasi ini telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
” Kami berharap peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi profesi dosen serta pengaturan tunjangan dan penghasilan mereka,”katanya.
Fokus Kemendikbudristek hingga akhir 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini, dengan implementasi penuh diharapkan pada Agustus 2025. Kemendikbudristek juga akan menyediakan panduan dan pendampingan untuk memfasilitasi penerapan kebijakan ini di perguruan tinggi.
Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi klasifikasi dosen berdasarkan NIDN, NIDK, atau NUP.
Kini, hanya ada dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.
Peraturan ini juga mengatur bahwa gaji dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen ASN akan mengikuti ketentuan gaji ASN, sementara dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Perguruan tinggi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi. Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan jika memenuhi syarat.