• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 07:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbudristek Keluarkan Peraturan Tentang Kesejahteraan Dosen

NurbyNur
04/10/24 - 12:08
in Nasional, Pendidikan
A A
Ilustrasi. Dok/Medcom

Ilustrasi. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang bertujuan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan aturan ini memberikan kejelasan status dosen dan melindungi hak ketenagakerjaan mereka.

“Selain itu, peraturan ini juga menyederhanakan proses pengangkatan. Pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen,” ucap Haris.

Menurutnya, dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menyesuaikan pencapaian kinerja dengan kebutuhan perguruan tinggi.

“Semua dosen tetap di akui memiliki jabatan akademik. Dan mereka bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugas Tridharma sesuai kebutuhan institusi,” ungkapnya.

Aturan baru ini juga menjamin hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum. Serta memungkinkan mereka bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Abdul Haris menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan dosen dan menjamin keamanan sosial mereka.

Menyesuaikan Perkembangan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa regulasi ini telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

” Kami berharap peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi profesi dosen serta pengaturan tunjangan dan penghasilan mereka,”katanya.

Fokus Kemendikbudristek hingga akhir 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini, dengan implementasi penuh diharapkan pada Agustus 2025. Kemendikbudristek juga akan menyediakan panduan dan pendampingan untuk memfasilitasi penerapan kebijakan ini di perguruan tinggi.

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi klasifikasi dosen berdasarkan NIDN, NIDK, atau NUP.

Kini, hanya ada dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.

Peraturan ini juga mengatur bahwa gaji dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen ASN akan mengikuti ketentuan gaji ASN, sementara dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi. Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan jika memenuhi syarat.

Tags: karir dosenKemendikbudristekkesejahteraan dosenperguruan tinggi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Giorgino Abraham Main Film Beda Agama, Langsung Ingat Hubungan dengan Yasmin Napper

byNana Hasan
14/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Giorgino Abraham mengaku film “Jangan Panggil Mama Kafir” meninggalkan kesan mendalam baginya. Film ini membuat Gino...

Ganindra Bimo Tantang Wasit Laga Indonesia Vs Irak Berduel

Ganindra Bimo Tantang Wasit Ma Ning Usai Laga Indonesia vs Irak, Sindir Keputusan Kontroversial

byNana Hasan
14/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Ganindra Bimo meluapkan emosinya usai menyaksikan laga Timnas Indonesia vs Irak dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026...

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Ditolak

byEffranand1 others
13/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hakim...

Load More

Berita Terbaru

Cuaca

Rabu, 15 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 15 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

15/10/2025
Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

15/10/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Ketua PPTI Wilayah Lampung, Wirman. Dok Diskominfo

Kolaborasi Percepat Eliminasi TBC 2030

14/10/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dok Diskominfo

Lampung Siapkan Langkah Strategis Menekan TBC

14/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.