• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 09:21
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Kemenhut Cabut 20 PBPH dengan Luas 750 Ribu Hektare di Wilayah Banjir Sumatra

Pencabutan 20 PBPH menegaskan sikap keras pemerintah dalam upaya meminimalkan terjadinya bencana.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/12/25 - 23:37
in Humaniora, Nasional
A A
Kemenhut Cabut 20 PBPH dengan Luas 750 Ribu Hektare di Wilayah Banjir Sumatra

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bergerak tegas menangani kerusakan hutan dengan akan mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Pencabutan PBPH tersebut mencakup area sekitar 750 ribu hektare yang sebagian lokasi berada di daerah banjir Sumatra.

Poin Penting:

  • Kementerian Kehutanan akan mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

  • Pada Februari 2025, Kemenhut sudah mencabut 18 PBPH

  • Kemenhut gandeng Polri selidiki temuan kayu gelondongan saat banjir bandang.

 

Kebijakan tersebut merespons bencana hidrometeorologi yang meluas sehingga Kementerian Kehutanan memperketat tata kelola hutan.

Pencabutan segera Berjalan

Raja Juli menyampaikan kebijakan itu secara terkonfirmasi dan pencabutan izin segera berjalan. Sebelumnya, Kemenhut telah mencabut 18 PBPH pada Februari 2025 dengan total lahan mencapai 526.144 hektare.

Baca juga: KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Langkah tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pengendalian izin menjadi prioritas nasional. “Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH berkinerja buruk yang luasannya mencapai 750 ribu hektare,” kata Raja Juli, Jumat, 5 Desember 2025.

Moratorium PBPH

Selain pencabutan, Menhut menetapkan moratorium PBPH yang berlaku pada hutan alam dan hutan tanaman. Dengan moratorium itu, tidak ada izin baru sehingga harapannyatekanan pada ekosistem menurun.

Raja Juli menegaskan kebijakan moratorium PBPH bersifat menyeluruh. Artinya, evaluasi izin akan menjangkau seluruh Indonesia. Namun, fokus awal ke tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra karena pemerintah ingin memulihkan daerah aliran sungai.

Selidiki Kayu Gelondongan

Kemenhut juga akan menyelidiki temuan kayu gelondongan saat banjir bandang yang memicu perhatian publik. Karena itu, Kemenhut menggandeng Polri guna memperkuat penegakan hukum.

Raja Juli memastikan investigasi berjalan dan evaluasi izin juga secara paralel. Kemenhut juga memanfaatkan drone untuk pemindaian udara sebagai memberi peta awal kerusakan.

Selain drone, Kemenhut memakai alat identifikasi kayu otomatis (AIKO) untuk mengenali jenis kayu. Dengan AIKO, petugas dapat menelusuri asal kayu sehingga bias merekonstruksi alur pembalakan.

“Publik ingin tahu asal material kayu. Kami sudah respons dengan data awal. Data drone dan AIKO saling melengkapi sehingga dapat mempercepat penyelidikan,” ujar Raja Juli.

Pulihkan Kawasan Terdampak

Sementara itu, Kemenhut menargetkan pemulihan kawasan terdampak dengan agenda penting merehabilitasi hutan. Pemerintah juga mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga akan mengawasi ketat kepatuhan izin.

Dari sisi pencegahan, Kemenhut memperkuat patrol dan menyiapkan sanksi administratif. Selain itu, Kemenhut menyiapkan langkah pidana bagi pelanggar berat untuk menghadirkan efek jera.

Raja Juli menegaskan negara hadir melindungi hutan untuk menekan terjadinya bencana. Pencabutan PBPH bisa berdampak luas karena korporasi akan menata ulang praktik usaha.

Tags: AIKObanjir Sumatradrone kehutananizin pemanfaatan hutankayu gelondonganKemenhutmoratorium hutanPBPHpencabutan izin hutanRaja Juli Antoni
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sistem Menginap Pesantren Kilat Justru Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelajar Lampung

Sistem Menginap Pesantren Kilat Justru Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelajar Lampung

byAtikaand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemandangan tak biasa terlihat di ratusan SMA dan SMK se-Provinsi Lampung dalam kegiatan pesantren kilat. Ratusan...

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

DPRD Lampung Nilai Pesantren Kilat Benteng Terkuat Cegah Kenakalan Remaja

DPRD Lampung Nilai Pesantren Kilat Benteng Terkuat Cegah Kenakalan Remaja

byAtikaand1 others
10/03/2026

denganBandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan serentak pada 492 SMA dan SMK se-Provinsi Lampung mendapat respons positif dari...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.