Jakarta (Lampost.co) — Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketahui perbedaan keduanya, sebelum mendaftar pada CPNS 2024.
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024 telah dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membuka seleksi untuk PPPK.
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Baca juga: Tes CAT Seleksi CPNS Paling Rawan Praktik Joki
Masyarakat biasanya tidak diizinkan mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. Pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. Namun tahun ini, PPPK yang ingin mendaftar CPNS diberi kesempatan dengan ketentuan tertentu.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat, 23 Agustus 2024.
Perbedaan PNS dan PPPK
-
Status kepegawaian
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
-
Masa Kerja
Masa kerja PNS sampai masuk masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedankgan masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Namun masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
-
Batasan Usia Melamar
Merujuk pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Sementara dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
-
Proses Seleksi
Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
-
Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut gaji dan tunjangan PNS:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Gaji PPPK tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Ini ketentuan besarannya:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
-
Jabatan dan jenjang karir
PNS yang kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.