• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/06/2025 15:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
17/05/25 - 21:54
in Hukum, Nasional
A A
Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Dok/Metrotvnews

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Penetapan ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa 17 orang saksi dan menggelar proses penyelidikan intensif.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam video viral berdurasi tiga menit tersebut adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Industri; dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Baca juga: Waspada Modus Baru Pemerasan di Medsos, Korban Terjebak Konten Manipulasi

Kronologi dan Dugaan Tindak Pidana

Video yang merekam pertemuan antara tokoh-tokoh Kadin dan pihak manajemen proyek PT Chandra Asri Alkali itu menunjukkan adanya dugaan pemaksaan, intimidasi, dan pengancaman. Dalam cuplikan video, Ismatullah terlihat menggebrak meja sambil menuntut proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada pihak Kadin tanpa melalui proses lelang.

Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek pembangunan jika organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam prosesnya. Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin, dengan dugaan menjadi pihak yang mengoordinasikan massa dan mengajak sejumlah pihak untuk mendatangi lokasi proyek secara terorganisir.

Menurut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, penetapan tersangka pihaknya lakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

  • Satu unit video yang merekam kejadian

  • Satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi

  • Surat dari Kadin kepada PT Chengda Engineering

  • Notulen dua pertemuan yang berlangsung pada 8 dan 22 April 2025

  • Surat kedua dari Kadin kepada PT Chengda

Ketiga tersangka mendapat jeratan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Respon Publik dan Konteks Sosial

Kasus ini menuai sorotan publik, terutama karena keterlibatan organisasi resmi seperti Kadin dan HNSI dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pakar hukum pidana menilai bahwa penggunaan jabatan atau pengaruh organisasi untuk menekan pihak swasta dapat masuk dalam kategori sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Terlebih jika penyertaan ancaman atau intimidasi.

Di sisi lain, pengamat sosial dan ekonomi menilai fenomena ini sebagai cermin dari masih kuatnya praktik rente dalam pembangunan daerah. Keterlibatan ormas dalam proyek-proyek swasta dan pemerintah juga menjadi perhatian serius. Karena hal itu berpotensi menghambat iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

PT Chandra Asri dan Proyek Strategis

Adapun PT Chandra Asri Alkali tengah menjalankan proyek strategis nasional di wilayah Cilegon. Proyek ini bernilai triliunan rupiah dan memiliki dampak signifikan bagi perekonomian lokal serta nasional. Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap kelangsungan proyek akan berdampak pada stabilitas industri dan kepercayaan investor.

Hingga berita ini Lampost.co turunkan, Polda Banten masih melanjutkan penyidikan. Hal itu untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta motif di balik tuntutan jatah proyek tersebut.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita HukumBerita Nasionaljatah proyek kadin cilegonkadin cilegonketua kadin cilegonpemerasan proyek cilegon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri.

Masyarakat Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat masih takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi...

Pelecehan seksual ilustrasi.

Bapak di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial A (43)....

Bupati Raja Ampat tutup wisata di dua pulau Raja Ampat

Dua Pulau Wisata di Raja Ampat Ditutup Sementara, Warga Harap Pemerintah Segera Hadirkan Solusi

by Sri Agustina
15/06/2025

Raja Ampat (Lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi menutup sementara aktivitas wisata di dua destinasi unggulan, yakni Pulau...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.