Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Penetapan ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa 17 orang saksi dan menggelar proses penyelidikan intensif.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam video viral berdurasi tiga menit tersebut adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Industri; dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Baca juga: Waspada Modus Baru Pemerasan di Medsos, Korban Terjebak Konten Manipulasi
Kronologi dan Dugaan Tindak Pidana
Video yang merekam pertemuan antara tokoh-tokoh Kadin dan pihak manajemen proyek PT Chandra Asri Alkali itu menunjukkan adanya dugaan pemaksaan, intimidasi, dan pengancaman. Dalam cuplikan video, Ismatullah terlihat menggebrak meja sambil menuntut proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada pihak Kadin tanpa melalui proses lelang.
Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek pembangunan jika organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam prosesnya. Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin, dengan dugaan menjadi pihak yang mengoordinasikan massa dan mengajak sejumlah pihak untuk mendatangi lokasi proyek secara terorganisir.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, penetapan tersangka pihaknya lakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
-
Satu unit video yang merekam kejadian
-
Satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi
-
Surat dari Kadin kepada PT Chengda Engineering
-
Notulen dua pertemuan yang berlangsung pada 8 dan 22 April 2025
-
Surat kedua dari Kadin kepada PT Chengda
Ketiga tersangka mendapat jeratan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Respon Publik dan Konteks Sosial
Kasus ini menuai sorotan publik, terutama karena keterlibatan organisasi resmi seperti Kadin dan HNSI dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pakar hukum pidana menilai bahwa penggunaan jabatan atau pengaruh organisasi untuk menekan pihak swasta dapat masuk dalam kategori sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Terlebih jika penyertaan ancaman atau intimidasi.
Di sisi lain, pengamat sosial dan ekonomi menilai fenomena ini sebagai cermin dari masih kuatnya praktik rente dalam pembangunan daerah. Keterlibatan ormas dalam proyek-proyek swasta dan pemerintah juga menjadi perhatian serius. Karena hal itu berpotensi menghambat iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
PT Chandra Asri dan Proyek Strategis
Adapun PT Chandra Asri Alkali tengah menjalankan proyek strategis nasional di wilayah Cilegon. Proyek ini bernilai triliunan rupiah dan memiliki dampak signifikan bagi perekonomian lokal serta nasional. Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap kelangsungan proyek akan berdampak pada stabilitas industri dan kepercayaan investor.
Hingga berita ini Lampost.co turunkan, Polda Banten masih melanjutkan penyidikan. Hal itu untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta motif di balik tuntutan jatah proyek tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News