Jakarta (lampost.co)–Kakak terpidana Supriyanto, Aminah, melaporkan ketua RT setempat bernama Abdul Pasren atas pemberian kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina.
Aminah melaporkan kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu ke Bareskrim Polri.
“Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada TikTok. Terus adanya cuma koran sama HP (handphone) jadul. Kita mau lapor ke mana?” kata Aminah kepada wartawan Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Aminah, kesaksian palsu itu menyeret terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Ia mengaku awalnya hendak mengungkap kecurigaannya atas keterangan RT Pasren.
Namun saat itu, dia merasa bingung harus mengadu ke mana perihal keterangan RT Pasren.
“Kami orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa enggak pernah dipakai. Gitu aja,” ungkap dia.
Sementara itu, RT Pasren sendiri sudah tidak ada di rumahnya yang tinggal di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ketua RT meninggalkan rumahnya setelah kasus pembunuhan Vina terungkit kembali.
“Ya sekarang enggak ketemu-ketemu sejak viral. Terakhir sebelum viral lah pokoknya,” jelas Aminah.