Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama yang akan menjadi Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031. Pihaknya juga menetapkan ketua dan wakil ketua.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan kesepakatan sembilan nama itu ditempuh melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik. Itu setelah para calon anggota menempuh uji kepatutan dan kelayakan. Adapun 9 nama itu terpilih dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI. Hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Kemudian ia menyampaikan nama-nama yang telah tersepakati yaitu, Ketua Ombudsman Hery Susanto, Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona. Sedangkan nama-nama yang akan menjadi Anggota Ombudsman yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Selanjutnya ia mengatakan nama-nama yang telah terumumkan tersebut. Laporan resminya akan tersampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan akan tersahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dengan tersepakatinya nama-nama tersebut. Ia pun berharap wajah Ombudsman ke depannya akan lebih dekat dengan publik, melayani publik, dan mampu menjawab tuntutan publik. Ombudsman harus berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik agar tak ada lagi institusi-institusi yang melakukan maladministrasi.
“Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI. Untuk kita semua memperbaiki kinerja dan performa Ombudsman RI di masa yang akan datang,” katanya.








