Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini untuk mengawal pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“KPK akan mendorong APIP pada tingkat pusat sampai daerah untuk menjalankan tugas secara optimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengutip Media Indonesia, Minggu, 16 Februari 2025.
Kemudian Tessa mengatakan komisi antirasuah telah mendorong optimalisasi APIP terkait kebijakan efisiensi anggaran. Karena setiap kementerian/lembaga sudah mempunyai APIP.
“Pada masing-masing kementerian/lembaga sudah ada APIP. Fungsinya antara lain berfokus pada aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas. Serta manajemen risiko dan meningkatkan kualitas tata kelola,” ujarnya.
Lalu ia mengatakan komisi antirasuah juga akan melakukan pembahasan internal terkait pernyataan dari Komisi III DPR RI. Yakni akan menggandeng KPK, kejaksaan dan kepolisian dalam mengawal kebijakan efisiensi anggaran
“Terkait pernyataan dari Komisi III. Akan terbahas secara internal untuk menentukan cara bertindak yang efektif dan tentunya efisien,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi itu meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 terpangkas sebesar Rp.306,69 triliun.
Kemudian efisiensi anggaran tersebut berasal dari anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp.256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp.50,59 triliun.