Pekanbaru (lampost.co)–Mahasiswi asal Pekanbaru, Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga Renti Marningsih (46) hingga tewas usai dari tempat karaoke.
“Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras dan narkoba inex dari temannya berinisial T dan O. Hasil tes urine Marissa positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Marisa terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak korban di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu pagi, 3 Agustus 2024.
Kombes Jeki menjelaskan kronologi kejadian. Menjelang pagi pelaku pulang dalam keadaan masih di bawah pengaruh narkoba.
Tiba di depan Hotel Linda, Marisa tidak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.
“Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia tidak sadar telah menabrak korban,” lanjutnya.
Akhirnya, para pengemudi ojek online menghentikan Marisa hingga tersadar dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.