• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 01:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Bisa Pinjol Hingga Rp10 M, Ini Syaratnya

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
17/07/24 - 17:54
in Nasional
A A
ilustrasi pinjol

Ilustrasi. (MI)

Jakarta (Lampost.co)–Masyarakat Indonesia bisa meminjam dana ke penyedia pinjaman online atau fintech peer to peer (p2p) lending hingga Rp10 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur hal itu dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangannya, beleid tersebut akan membuat masyarakat Indonesia bisa meminjam dana pinjol hingga Rp10 miliar.

“Akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu, 17 Juli 2024.

Meski demikian, penyaluran utang maksimal tersebut tak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat bagi penyelenggara pinjol yang ingin menyalurkan dana dengan nilai maksimal itu.
Antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar lima persen dan tidak sedang kena sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban atau utang yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

“Semoga melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” terang Agusman.

Tags: fintechinjaman onlinePINJOL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Kekerasan perempuan dan anak.

Sebanyak 51% Anak Usia 13–17 Tahun Jadi Korban Kekerasan

by Delima Napitupulu
04/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sebanyak 51% anak usia 13–17 tahun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.