Jakarta (Lampost.co)–Masyarakat Indonesia bisa meminjam dana ke penyedia pinjaman online atau fintech peer to peer (p2p) lending hingga Rp10 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur hal itu dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangannya, beleid tersebut akan membuat masyarakat Indonesia bisa meminjam dana pinjol hingga Rp10 miliar.
“Akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
“Semoga melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” terang Agusman.