Menurutnya, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.
Jakarta (Lampost.co) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menegaskan sikap tegas pemerintah tidak ada ruang toleransi untuk segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Untuk itu, kami menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian.
Brian menekankan setiap perguruan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Ia menyebut, kampus harus bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
Menurutnya, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius. Itu harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, pemerintah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Selain itu, jika ada unsur pidana, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi itu memastikan korban mendapat perlindungan hukum sekaligus pemulihan yang layak.
Setiap kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas itu bertugas menangani laporan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi sanksi.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Indonesia untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Saya juga berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI). Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujarnya.
Kementerian juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas, memastikan transparansi investigasi, serta menjamin korban mendapat pendampingan.
Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan sanksi administratif maupun hukum secara tegas bagi pelaku. Langkah itu penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi terus mendorong penguatan sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan pembenahan kelembagaan.
Brian menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
“Kemdiktisaintek menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update