• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 13:24
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Mengintip Besaran Uang Pensiun Presiden Sampai dapat Biaya Rumah Tangga hingga Staf Pribadi

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
21/10/24 - 17:33
in Nasional
A A
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) menyapa tamu undangan usai upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Dok/Antara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) menyapa tamu undangan usai upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Dok/Antara

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Joko Widodo berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Lantas, berapakah besaran uang pensiunan Presiden?

Adapun Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI baru dalam masa periode 2024-2029 menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca juga: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Terlalu Berlebihan

Aturan terkait pemberian uang pensiun ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.

Berdasarkan aturan itu, para pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:
  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  • Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
  • Kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
  • Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berapa Gaji Pensiun PresidenBerapa Uang Pensiun PresidenBerita NasionalBesaran Pensiun Presiden RIPresiden Joko Widodo
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

Semen Baturaja dan Pupuk Indonesia Niaga Sepakati Kerja Sama White Clay

Semen Baturaja dan Pupuk Indonesia Niaga Sepakati Kerja Sama White Clay

byTriyadi Isworo
10/03/2026

Baturaja (Lampost.co) – PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), anak usaha dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menjalin kerja...

Berita Terbaru

Ilustrasi
Humaniora

Ustaz Ajak Umat Perbanyak Doa Ampunan

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Memasuki fase sepuluh hari terakhir bulan Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam sebaiknya mengoptimalkan sisa waktu dengan meningkatkan kualitas...

Read moreDetails
Imam Masjid Baiturrahim Sukarame, Kota Bandar Lampung, Ustadz Dwi

Imam Masjid Baiturrahim Tekankan Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan

12/03/2026
film Danur (Prilly Latuconsina)

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

12/03/2026
Film Tunggu Aku Sukses Nanti

Sinopsis Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Drama Keluarga Lebaran yang Menyentuh Hati

12/03/2026
Film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.