• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 24/07/2025 15:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/01/25 - 18:10
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

 

Hal tersebut terputuskan dalam sidang perkara nomor. 62/PUU-XXII/2024 yang tergelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Perkara tersebut teregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

 

Kemudian merespon hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa putusan MK merupakan putusan fenomenal. 

 

“Apresiasi harus kita berikan kepada MK. MK telah mendobrak pembatasan pencalonan presiden. Yang telah lama sekali kita perjuangkan dan baru terkabulkan sekarang,” ujar Fadli.

 

“Ini akan membuka munculnya banyak calon pemimpin negara. Dan seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden,” tegasnya. 

 

Selanjutnya Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut. Salah satunya, kata Fadli, harus membuat aturan ambang batasan maksimal kursi dan suara. Hal ini untuk menghindari calon presiden tunggal. 

 

Tags: 20 persenAmbang BatascalonEnika Maya OktaviaFaisal Nasirul HaqgugatanhapusMahkamah KonstitusimkNomor 7 Tahun 2017Pemilihan UmumPEMILUPencalonanPengujianPRESIDENpresidential thresholdRizki Maulana SyafeiTsalis Khoirul FatnaUndang UndangWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

The Fantastic Four: First Steps Tayang! Simak Sinopsis dan Deretan Pemeran Utama

by Nana Hasan
24/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Marvel resmi membuka fase keenam MCU melalui film The Fantastic Four: First Steps yang sangat dinanti para...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,

Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, DJP Tegaskan Tak Ada Pemungutan

by Sri Agustina
24/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik yang...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Sisa Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami Masih Rp9,5 Miliar

by Triyadi Isworo
23/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.