Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut terputuskan dalam sidang perkara nomor. 62/PUU-XXII/2024 yang tergelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Perkara tersebut teregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.
Kemudian merespon hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa putusan MK merupakan putusan fenomenal.
“Apresiasi harus kita berikan kepada MK. MK telah mendobrak pembatasan pencalonan presiden. Yang telah lama sekali kita perjuangkan dan baru terkabulkan sekarang,” ujar Fadli.
“Ini akan membuka munculnya banyak calon pemimpin negara. Dan seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden,” tegasnya.
Selanjutnya Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut. Salah satunya, kata Fadli, harus membuat aturan ambang batasan maksimal kursi dan suara. Hal ini untuk menghindari calon presiden tunggal.