Jakarta (Lampost.co) – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akhirnya ditolak seluruhnya.
“Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Tiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dengan demikian, dari total 8 hakim konstitusi, 5 menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Majelis hakim MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang di ajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan PHPU yang di bawa oleh Ganjar Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Kami menolak seluruh permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon,” ungkap Ketua MK Suhartoyo.
Tidak Berbeda
Isu yang di angkat oleh kubu Ganjar-Mahfud tidak jauh berbeda dengan paslon lain. Yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mereka membahas berbagai hal, mulai dari dugaan pembagian bantuan sosial untuk mendukung calon tertentu. Hingga penggunaan aparat pemerintahan dan birokrasi negara.
Namun, MK memutuskan bahwa klaim yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa klaim bahkan tidak di berikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak memiliki relevansi yang cukup.
Tiga hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang di ajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Kami menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Saldi, Arief, dan Enny juga menyatakan pendapat berbeda terhadap keputusan tersebut.