Jakarta (Lampost.co)–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
“Menyatakan Bamsoet terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Adang membeberkan Bamsoet tidak menaati kode etik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi Pasal 2.
“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” tegas Adang.
Adang menyebut Bamsoet melanggar kode etik DPR. Putusan dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu.
“Mahkamah Kehormatan dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia,” ujar Adang.
Bamsoet buntut pernyataannya soal “semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945”. Laporan tersebut oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menerima laporan itu pada Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
“Padahal Bamsoet bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” kata Azhari.