• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 01:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

MTI Dukung Kakorlantas Polri Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Penertiban sirene polisi dan strobo polisi menjadi langkah penting agar alat keselamatan itu kembali pada fungsi sebenarnya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
21/09/25 - 23:56
in Nasional
A A
MTI Dukung Kakorlantas Polri Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno. (DOK. ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung penuh langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi asli sirene polisi dan strobo polisi sebagai alat keselamatan, bukan simbol privilese.

Poin Penting:

  • Sirene polisi dan strobo polisi hanya untuk keadaan darurat dan keselamatan lalu lintas.

  • Kendaraan pribadi dilarang sirene dan strobo, penyalahgunaan memicu ketidakadilan.

  • Penegakan hukum sirene dan strobo harus lebih tegas dan konsisten.

Kebijakan Kakorlantas Polri Tepat

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan kebijakan aturan sirene dan strobo menjadi awal baik dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Langkah ini awal yang positif. Namun, masyarakat berharap penertiban sirene dan strobo tidak hanya bersifat sementara,” ujar Djoko di Jakarta, Minggu, 21 September 2025.

Baca juga: Sirene dan Strobo Bukan untuk Kendaraan Pribadi

Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo di luar peruntukan sudah menjadi masalah kronis. Penyalahgunaan itu menimbulkan ketidakadilan, kebisingan, bahkan kekacauan lalu lintas.

Pengawalan Hanya untuk Presiden-Wapres

Djoko, yang juga akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, menilai harus ada pembatasan pengawalan pejabat negara. “Pengawalan dengan sirene dan strobo sebaiknya hanya untuk presiden dan wakil presiden. Pejabat lain tidak perlu mendapat pengawalan seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan sirene polisi dan strobo polisi hanya dirancang untuk keadaan darurat, bukan sekadar memuluskan perjalanan pejabat.

Gerah Penyalahgunaan Sirene dan Strobo

Djoko menyebut masyarakat sudah jenuh melihat kendaraan pribadi dan pejabat nondarurat menggunakan sirene dan strobo untuk menerobos kemacetan.

“Akibatnya, muncul persepsi strobo dan sirene adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Hal ini memicu rasa tidak adil dan kemarahan masyarakat,” kata Djoko.

Aturan Sirene dan Strobo Belum Tegas

Ia juga menilai regulasi yang ada selama ini kurang tegas. Walaupun sudah ada aturan siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobe, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, tetapi penegakan hukum masih lemah.

“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakan sirene dan strobo ilegal tanpa izin. Karena itu, langkah Kakorlantas Polri menertibkan aturan sirene dan strobo sangat kami apresiasi,” kata Djoko.

Pentingnya Penegakan Hukum Konsisten

MTI menekankan penertiban sirene dan strobo polisi harus dengan penegakan hukum konsisten. Tanpa tindakan tegas, penyalahgunaan akan terus berulang dan menurunkan kepercayaan publik.

Djoko juga menambahkan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan melalui edukasi. Polisi lalu lintas juga perlu mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami fungsi sirene polisi dan strobo polisi yang sebenarnya.

Tags: aturan sireneaturan stroboKakorlantas Polrikendaraan pribadi dilarang sirenekendaraan pribadi dilarang stroboMTIpenertiban sirene dan strobosirene daruratsirene polisistrobo daruratstrobo polisi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Berita Terbaru

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”
Advertorial

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Read moreDetails
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

13/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Tahun Ini

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.