Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem bersama Google menyepakati penggunaan produk Chrome untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal itu terungkap dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Nurcahyo, kesepakatan itu muncul sejak Februari 2020 ketika Nadiem bertemu Google Indonesia. Pertemuan membahas program Google for Education dengan Chromebook sebagai perangkat utama untuk mendukung pembelajaran di sekolah.
“Dalam beberapa kali pertemuan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, disepakati produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan menjadi dasar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti, Nadiem memanggil sejumlah pejabat terkait, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri Jurist Tan dan Fiona Handayani. Mereka menggelar rapat tertutup secara daring guna membahas pengadaan TIK dengan Chromebook sesuai arahan Nadiem.
Padahal, saat itu proses pengadaan belum mulai. Namun, sekitar awal 2020, Kemendikbudristek melalui Nadiem merespons surat Google yang sebelumnya tidak tindaklanjuti oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Muhadjir menolak melanjutkan karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, khususnya untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Tersangka Lainnya
Seiring instruksi Nadiem, sejumlah pejabat lain ikut terlibat. Tersangka Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) diduga menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang langsung mengunci spesifikasi Chromebook. Tim teknis juga menyusun kajian teknis yang mencantumkan Chrome OS secara spesifik.
Situasi ini diperkuat dengan terbitnya **Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021** tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi Chrome OS sudah menjadi standar.
Nurcahyo menegaskan, tindakan Nadiem melanggar **Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020** tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. “Langkah itu jelas menunjukkan adanya penguncian spesifikasi yang melanggar aturan,” katanya. (ANT)