Jakarta (Lampost.co)–Kerugian negara dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp125 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tersebut.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Penghitungan itu belum final. KPK belum bisa memerinci kasus itu saat ini untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Total, KPK mengusut tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos. Perkara baru ini simultan saat kasus korupsi bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara distribusi bansos oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa.
Ia menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini mulai berjalan,” ujar Tessa.