Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara. Dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Nilai final kerugian keuangan negara mencapai Rp.578 miliar.
Hal itu tersampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar. Ia menyebut nilai kerugian tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang tersampaikan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Kemudian Abdul menjelaskan nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Ia menerangkan penambahan itu berasal dari pihak BPKP. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.
“Seiring dengan perkembangan dan terus terupdate oleh penyidik dan penghitungan BPKP. Itu setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp.400 miliar,” tuturnya.
Total 11 Tersangka
Sebelumnya, Abdul mengungkap pihaknya menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah impor gula itu. Ke-9 tersangka itu ialah TWNG selaku Direktur Utama PT. AP; WN selaku Presdir PT. AF; AS selaku Direktur Utama PT. SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT. MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT. MP; HAT selaku Direktur PT. BSI; ASB selaku Direktur Utama PT. KTM; HFH selaku Direktur Utama PT. BFM; dan ES selaku Direktur PT. PDSU.
Lalu perusahaan swasta ini sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Ke-9 tersangka ini menambah daftar tersangka menjadi 11 orang.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula tersebut.
Sementara Tom Lembong menjadi tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Kemudian Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor GKM. Itu untuk terolah menjadi GKP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.