Jakarta (Lampost.co) — Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik keras pernyataan sejumlah menteri yang menilai kementerian dan lembaga (K/L) masih membutuhkan personel Polri dan jaksa aktif dalam jabatan struktural. Ia menilai pernyataan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
Poin Penting:
-
Pakar HTN kritik keras menteri yang ingin polisi aktif tetap menjabat di K/L.
-
Pemerintah wajib lakukan koreksi administratif terhadap ribuan polisi yang menjabat sipil.
-
PPNS cukup mengisi fungsi penegakan hukum sektoral.
Menurut Herdiansyah, argumen para menteri itu menunjukkan kesalahan logika dalam memahami substansi putusan MK. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi karena mengabaikan prinsip dasar pemisahan kewenangan aparat penegak hukum.
“Pernyataan Bahlil dan menteri lainnya sejalan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai putusan MK bersifat prospektif. Namun, pandangan itu tidak tepat secara hukum,” kata Herdiansyah, Jumat 21 November 2025.
Baca juga: Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku
Putusan MK Bersifat Prospektif, tapi Tidak Mutlak
Ia juga menjelaskan putusan MK memang berlaku ke depan, tetapi tidak berarti pemerintah bisa membiarkan ribuan polisi aktif tetap menjabat di posisi sipil. Menurutnya, harus segera menindaklanjuti koreksi administratif yang bersifat prinsip.
“Putusan MK itu berlaku prospektif, tapi tidak mutlak. Jika prinsipnya jelas, pemerintah wajib menarik mundur polisi dari jabatan sipil,” ujarnya.
Herdiansyah juga menilai pemerintah seharusnya segera mengeksekusi tindak lanjut administratif, terutama karena jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil mencapai lebih dari 3.000 orang. Ia menegaskan penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tidak lagi relevan dengan struktur hukum modern.
PPNS Dinilai Cukup, Tidak Perlu Polisi Aktif
Ia juga menolak argumen K/L masih membutuhkan aparat kepolisian aktif untuk mendukung penegakan hukum sektor tertentu. “Keliru kalau masih ada pendapat yang mengatakan K/L memerlukan polisi aktif. Pemerintah punya PPNS, lalu untuk apa memberikan jabatan kepada polisi?” katanya.
Herdiansyah juga menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan perangkat hukum yang memberikan wewenang penyidikan khusus bagi aparatur sipil. Dengan demikian, PPNS mampu menangani penyidikan sektoral sesuai kewenangannya tanpa harus menghadirkan polisi aktif dalam jabatan struktural.
“Polisi bisa berkoordinasi dengan PPNS karena hampir semua kementerian dan lembaga memiliki PPNS,” katanya.
Ia menilai PPNS merupakan aktor hukum yang sah untuk mendukung penegakan hukum tanpa mengaburkan peran Polri sebagai institusi profesional.
Polri Harus Kembali ke Tugas Profesional
Selain itu, Herdiansyah juga menegaskan polisi harus tetap berada dalam domain penegakan hukum profesional. Menurutnya, penempatan di jabatan sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga melemahkan tata kelola pemerintahan.
“Penempatan polisi harus sebagai lembaga profesional, bukan birokrasi pemerintahan. Banyak implikasi ketika polisi menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
Ia menegaskan putusan MK sudah sangat jelas sehingga pemerintah tidak punya alasan untuk mempertahankan kebijakan lama.
Sejumlah Menteri Sebut Masih Butuh Polisi Aktif
Pernyataan Herdiansyah muncul setelah beberapa menteri secara terbuka menyatakan masih memerlukan polisi dan jaksa aktif di K/L untuk memperkuat pengawasan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan menegaskan tetap akan menempatkan polisi aktif di kementerian masing-masing usai pengesahan putusan MK.
Namun, menurut Herdiansyah, pernyataan itu justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap struktur hukum dan prinsip konstitusi yang menjadi pijakan putusan MK.








