• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 13:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Sebut Mempertahankan Polisi Aktif di K/L Berpotensi Langgar Konstitusi

Kritik tajam Herdiansyah Hamzah menunjukkan pernyataan para menteri yang ingin mempertahankan polisi aktif dalam jabatan sipil bertentangan dengan putusan MK.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
21/11/25 - 18:16
in Nasional
A A
Pakar Sebut Mempertahankan Polisi Aktif di K/L Berpotensi Langgar Konstitusi

Ilustrasi Polri. (Metrotvnews.com)

Jakarta (Lampost.co) — Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik keras pernyataan sejumlah menteri yang menilai kementerian dan lembaga (K/L) masih membutuhkan personel Polri dan jaksa aktif dalam jabatan struktural. Ia menilai pernyataan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

Poin Penting:

  • Pakar HTN kritik keras menteri yang ingin polisi aktif tetap menjabat di K/L.

  • Pemerintah wajib lakukan koreksi administratif terhadap ribuan polisi yang menjabat sipil.

  • PPNS cukup mengisi fungsi penegakan hukum sektoral.

Menurut Herdiansyah, argumen para menteri itu menunjukkan kesalahan logika dalam memahami substansi putusan MK. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi karena mengabaikan prinsip dasar pemisahan kewenangan aparat penegak hukum.

“Pernyataan Bahlil dan menteri lainnya sejalan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai putusan MK bersifat prospektif. Namun, pandangan itu tidak tepat secara hukum,” kata Herdiansyah, Jumat 21 November 2025.

Baca juga: Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku

Putusan MK Bersifat Prospektif, tapi Tidak Mutlak

Ia juga menjelaskan putusan MK memang berlaku ke depan, tetapi tidak berarti pemerintah bisa membiarkan ribuan polisi aktif tetap menjabat di posisi sipil. Menurutnya, harus segera menindaklanjuti koreksi administratif  yang bersifat prinsip.

“Putusan MK itu berlaku prospektif, tapi tidak mutlak. Jika prinsipnya jelas, pemerintah wajib menarik mundur polisi dari jabatan sipil,” ujarnya.

Herdiansyah juga menilai pemerintah seharusnya segera mengeksekusi tindak lanjut administratif, terutama karena jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil mencapai lebih dari 3.000 orang. Ia menegaskan penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tidak lagi relevan dengan struktur hukum modern.

PPNS Dinilai Cukup, Tidak Perlu Polisi Aktif

Ia juga menolak argumen K/L masih membutuhkan aparat kepolisian aktif untuk mendukung penegakan hukum sektor tertentu. “Keliru kalau masih ada pendapat yang mengatakan K/L memerlukan polisi aktif. Pemerintah punya PPNS, lalu untuk apa memberikan jabatan kepada polisi?” katanya.

Herdiansyah juga menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan perangkat hukum yang memberikan wewenang penyidikan khusus bagi aparatur sipil. Dengan demikian, PPNS mampu menangani penyidikan sektoral sesuai kewenangannya tanpa harus menghadirkan polisi aktif dalam jabatan struktural.

“Polisi bisa berkoordinasi dengan PPNS karena hampir semua kementerian dan lembaga memiliki PPNS,” katanya.

Ia menilai PPNS merupakan aktor hukum yang sah untuk mendukung penegakan hukum tanpa mengaburkan peran Polri sebagai institusi profesional.

Polri Harus Kembali ke Tugas Profesional

Selain itu, Herdiansyah juga menegaskan polisi harus tetap berada dalam domain penegakan hukum profesional. Menurutnya, penempatan di jabatan sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga melemahkan tata kelola pemerintahan.

“Penempatan polisi harus sebagai lembaga profesional, bukan birokrasi pemerintahan. Banyak implikasi ketika polisi menduduki jabatan sipil,” ujarnya.

Ia menegaskan putusan MK sudah sangat jelas sehingga pemerintah tidak punya alasan untuk mempertahankan kebijakan lama.

Sejumlah Menteri Sebut Masih Butuh Polisi Aktif

Pernyataan Herdiansyah muncul setelah beberapa menteri secara terbuka menyatakan masih memerlukan polisi dan jaksa aktif di K/L untuk memperkuat pengawasan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan menegaskan tetap akan menempatkan polisi aktif di kementerian masing-masing usai pengesahan putusan MK.

Namun, menurut Herdiansyah, pernyataan itu justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap struktur hukum dan prinsip konstitusi yang menjadi pijakan putusan MK.

Tags: Amran SulaimanBahlil Lahadalia.Herdiansyah Hamzahkementerian lembagaKonstitusikritik menteriMK 114/2025Pakar HTNpolisi aktif jabatan sipilPolri jabatan sipilPPNSPutusan MKRaja Juli Antoni
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Deli Serdang (Lampost.co) -- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan banjir besar di Sumatra Utara berkaitan kuat dengan pembalakan...

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT....

gary iskak

Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor, Kabar Duka Mengguncang Hiburan Tanah Air

byNana Hasan
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka kembali mengguncang dunia hiburan Indonesia. Berita Gary Iskak meninggal dunia menyebar cepat dan memicu duka...

Berita Terbaru

Jadwal Terbaru Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Usai Mundurnya Kamboja
Bola

Jadwal Terbaru Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Usai Mundurnya Kamboja

byRicky Marlyand1 others
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Jadwal pertandingan Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 kini berubah. Pada laga perdana Garuda Muda akan...

Read moreDetails
Festival Way Kambas XX Colour Run 2025.

Ribuan Peserta Meriahkan Festival Way Kambas XX Colour Run 2025

30/11/2025
Program Srikandi Movement Berbagi Berkah Bersama menyalurkan 20 Paket Sembako Ketahanan Pangan kepada masyarakat kurang mampu di Lampung Utara.

Srikandi PLN UP3 Kotabumi Tebar Energi Kebaikan dengan Berbagi Berkah Bersama

30/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 30 November 2025, Lampung Cerah Berawan

30/11/2025
DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.