• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 21:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Indikasi Kuat Pidana Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus OCI

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
22/04/25 - 13:55
in Nasional
A A
Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelesaian hukum terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Desakan ini mencakup pemenuhan kompensasi dan kejelasan identitas para korban.

“Kasus ini harus dituntaskan secara hukum, terutama terkait tuntutan ganti rugi untuk para mantan pemain OCI,” ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjernihkan asal-usul para mantan pemain sirkus OCI. Kejelasan identitas dianggap krusial, karena banyak korban tidak mengetahui keluarga atau asal mereka sendiri.

Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menangani kasus serupa sejak 1997 di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat. Pada saat itu, ada empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak.

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga. Kedua, eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Ketiga, tidak terpenuhinya hak anak mendapatkan pendidikan yang layak. Keempat, pelanggaran terhadap hak atas perlindungan sosial dan keamanan.

Penyidikan Berhenti

Meski demikian, penyidikan kasus sempat berhenti berdasarkan Surat Ketetapan Polri No. G.Tap/140-J/VI/1999 tertanggal 22 Juni 1999, yang menghentikan proses hukum atas nama FM dan VS.

Namun, kasus tersebut kembali mencuat setelah Ari Seran Law Office melayangkan pengaduan baru pada Desember 2024. Pengaduan itu menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan kompensasi sebesar Rp3,1 miliar kepada pihak OCI.

Komnas HAM menyoroti pentingnya memastikan bahwa metode pelatihan sirkus, terutama terhadap anak-anak, tidak melanggar hak asasi manusia. Jika pelatihan mengarah pada penyiksaan, maka hal itu termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak.

“Anak-anak itu juga tidak mendapatkan pendidikan yang layak serta jaminan sosial dan keamanan sebagaimana peraturan yang berlaku,” tambah Uli.

Indikasi Kuat Pidana

Keluhan serupa juga telah ia sampaikan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM oleh para mantan pemain OCI pada Selasa, 15 April 2025. Mereka melakukan audiensi bersama Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, informasi dari para korban menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. Salah satu aspek krusial adalah hilangnya identitas para pemain.

“Mereka mengalami kekerasan, dan hal yang kerap diabaikan adalah soal identitas. Sebagian dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya. Ini penting untuk ditelusuri agar mereka bisa mengenali asal-usul dan keluarganya,” kata Mugiyanto.

Komnas HAM dan Kemenkumham sepakat bahwa penyelesaian hukum atas kasus pelanggaran HAM pemain sirkus OCI harus segera demi keadilan dan pemulihan hak-hak para korban.

Tags: eksploitasi anakhak azasi manusiaHAMidentitas anakKomnas HAMPelanggaran HAMpemain sirkuspemain sirkus OCIsirkus taman safarai
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Drama Korea terbaru Genie: Make a Wish menjadi korban pembajakan besar-besaran setelah tayang perdana di Netflix pada...

Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali menarik perhatian publik setelah membagikan kisah unik tentang hubungan dengan ibunya....

Load More

Berita Terbaru

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional
Advertorial

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional

byMuharram Candra Lugina
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Upaya memperkuat ekosistem logistik nasional terus digalakkan. Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) bersinergi dengan PT Pelabuhan...

Read moreDetails
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. (Foto: Lampost.co / Atika)

Pemprov Lampung Siapkan Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Pusat

09/10/2025
08OLAHRAGA-FB-10OKT

Klub Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong

09/10/2025
harga telur naik

Harga Telur Naik di Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

09/10/2025
kenaikan harga telur

Warga dan Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Telur

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.