• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/03/2026 13:32
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Indikasi Kuat Pidana Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus OCI

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
22/04/25 - 13:55
in Nasional
A A
Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelesaian hukum terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Desakan ini mencakup pemenuhan kompensasi dan kejelasan identitas para korban.

“Kasus ini harus dituntaskan secara hukum, terutama terkait tuntutan ganti rugi untuk para mantan pemain OCI,” ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjernihkan asal-usul para mantan pemain sirkus OCI. Kejelasan identitas dianggap krusial, karena banyak korban tidak mengetahui keluarga atau asal mereka sendiri.

Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menangani kasus serupa sejak 1997 di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat. Pada saat itu, ada empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak.

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga. Kedua, eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Ketiga, tidak terpenuhinya hak anak mendapatkan pendidikan yang layak. Keempat, pelanggaran terhadap hak atas perlindungan sosial dan keamanan.

Penyidikan Berhenti

Meski demikian, penyidikan kasus sempat berhenti berdasarkan Surat Ketetapan Polri No. G.Tap/140-J/VI/1999 tertanggal 22 Juni 1999, yang menghentikan proses hukum atas nama FM dan VS.

Namun, kasus tersebut kembali mencuat setelah Ari Seran Law Office melayangkan pengaduan baru pada Desember 2024. Pengaduan itu menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan kompensasi sebesar Rp3,1 miliar kepada pihak OCI.

Komnas HAM menyoroti pentingnya memastikan bahwa metode pelatihan sirkus, terutama terhadap anak-anak, tidak melanggar hak asasi manusia. Jika pelatihan mengarah pada penyiksaan, maka hal itu termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak.

“Anak-anak itu juga tidak mendapatkan pendidikan yang layak serta jaminan sosial dan keamanan sebagaimana peraturan yang berlaku,” tambah Uli.

Indikasi Kuat Pidana

Keluhan serupa juga telah ia sampaikan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM oleh para mantan pemain OCI pada Selasa, 15 April 2025. Mereka melakukan audiensi bersama Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, informasi dari para korban menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. Salah satu aspek krusial adalah hilangnya identitas para pemain.

“Mereka mengalami kekerasan, dan hal yang kerap diabaikan adalah soal identitas. Sebagian dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya. Ini penting untuk ditelusuri agar mereka bisa mengenali asal-usul dan keluarganya,” kata Mugiyanto.

Komnas HAM dan Kemenkumham sepakat bahwa penyelesaian hukum atas kasus pelanggaran HAM pemain sirkus OCI harus segera demi keadilan dan pemulihan hak-hak para korban.

Tags: eksploitasi anakhak azasi manusiaHAMidentitas anakKomnas HAMPelanggaran HAMpemain sirkuspemain sirkus OCIsirkus taman safarai
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis panduan strategis mengenai pengaturan pola kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah....

Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)

Kebijakan Kerja Dari Rumah Antisipasi Krisis Global

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Dalam upaya membentengi ketahanan ekonomi nasional dari ketidakpastian global, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada jajaran kabinetnya. Fokus...

ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

Kebijakan WFH Pasca Idulfitri Hemat Konsumsi BBM

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah secara resmi akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai setelah libur Idulfitri...

Berita Terbaru

The Toffees Menang Telak 3-0 atas The Blues
Bola

The Toffees Menang Telak 3-0 atas The Blues

byIsnovan Djamaludin
22/03/2026

Liverpool (Lampost.co)–Everton memberikan malam yang tidak terlupakan bagi para pendukungnya di Hill Dickinson Stadium pada Sabtu (21/3/2026) malam. Dalam lanjutan...

Read moreDetails
Gelandang Liverpool Curtis Jones

Brace Danny Welbeck Bungkam Liverpool, Ambisi Empat Besar The Reds Terancam

22/03/2026
Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Dua Gelombang pada 24 dan 29 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Dua Gelombang pada 24 dan 29 Maret 2026

22/03/2026
DPRD Lampung Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi untuk Sambut Arus Balik

DPRD Lampung Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi untuk Sambut Arus Balik

22/03/2026
Gubernur Lampung Ingatkan Masyarakat Siapkan Diri dan Kendaraan Saat Arus Balik

Gubernur Lampung Ingatkan Masyarakat Siapkan Diri dan Kendaraan Saat Arus Balik

22/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.