• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 19:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Indikasi Kuat Pidana Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus OCI

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
22/04/25 - 13:55
in Nasional
A A
Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

Atraksi di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelesaian hukum terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Desakan ini mencakup pemenuhan kompensasi dan kejelasan identitas para korban.

“Kasus ini harus dituntaskan secara hukum, terutama terkait tuntutan ganti rugi untuk para mantan pemain OCI,” ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjernihkan asal-usul para mantan pemain sirkus OCI. Kejelasan identitas dianggap krusial, karena banyak korban tidak mengetahui keluarga atau asal mereka sendiri.

Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menangani kasus serupa sejak 1997 di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat. Pada saat itu, ada empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak.

Pelanggaran terhadap hak anak mengetahui asal-usul dan identitas keluarga. Kedua, eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Ketiga, tidak terpenuhinya hak anak mendapatkan pendidikan yang layak. Keempat, pelanggaran terhadap hak atas perlindungan sosial dan keamanan.

Penyidikan Berhenti

Meski demikian, penyidikan kasus sempat berhenti berdasarkan Surat Ketetapan Polri No. G.Tap/140-J/VI/1999 tertanggal 22 Juni 1999, yang menghentikan proses hukum atas nama FM dan VS.

Namun, kasus tersebut kembali mencuat setelah Ari Seran Law Office melayangkan pengaduan baru pada Desember 2024. Pengaduan itu menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan kompensasi sebesar Rp3,1 miliar kepada pihak OCI.

Komnas HAM menyoroti pentingnya memastikan bahwa metode pelatihan sirkus, terutama terhadap anak-anak, tidak melanggar hak asasi manusia. Jika pelatihan mengarah pada penyiksaan, maka hal itu termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak.

“Anak-anak itu juga tidak mendapatkan pendidikan yang layak serta jaminan sosial dan keamanan sebagaimana peraturan yang berlaku,” tambah Uli.

Indikasi Kuat Pidana

Keluhan serupa juga telah ia sampaikan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM oleh para mantan pemain OCI pada Selasa, 15 April 2025. Mereka melakukan audiensi bersama Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, informasi dari para korban menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. Salah satu aspek krusial adalah hilangnya identitas para pemain.

“Mereka mengalami kekerasan, dan hal yang kerap diabaikan adalah soal identitas. Sebagian dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya. Ini penting untuk ditelusuri agar mereka bisa mengenali asal-usul dan keluarganya,” kata Mugiyanto.

Komnas HAM dan Kemenkumham sepakat bahwa penyelesaian hukum atas kasus pelanggaran HAM pemain sirkus OCI harus segera demi keadilan dan pemulihan hak-hak para korban.

Tags: eksploitasi anakhak azasi manusiaHAMidentitas anakKomnas HAMPelanggaran HAMpemain sirkuspemain sirkus OCIsirkus taman safarai
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Kodifikasi itu ada...

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Dok PKS

Masih Mengkaji, PKS Tak Mau Terburu-buru Sikapi Pilkada via DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD memerlukan kajian yang...

dr. Richard Lee dan istri

dr. Richard Lee Dituding Selingkuh: Reni Effendi Beri Jawaban Menohok Terkait Foto Viral

byNana Hasan
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dokter kecantikan ternama, dr. Richard Lee, baru-baru ini diterjang isu miring mengenai perselingkuhan. Kabar burung tersebut mulai...

Berita Terbaru

Penggunaan AI untuk Pendidikan Penuh Tantangan, Guru Harus Adaptif
Humaniora

Penggunaan AI untuk Pendidikan Penuh Tantangan, Guru Harus Adaptif

byAtikaand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sektor pendidikan turut berhadapan pada tantangan besar seiring cepatnya transformasi digital dan hadirnya kecerdasan buatan dalam...

Read moreDetails
Dorong Pemanfaatan Teknologi Secara Bijak Melalui Pelatihan AI

Dorong Pemanfaatan Teknologi Secara Bijak Melalui Pelatihan AI

14/01/2026
Tantangan Literasi Digital saat Masifnya Penggunaan Internet

Tantangan Literasi Digital saat Masifnya Penggunaan Internet

14/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Lampung Timur

14/01/2026
Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.