Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) batal tergelar pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK. 296 itu yang 6 Februari akan tersatukan dengan hasil putusan dismissal.” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Kemudian ia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan terambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Selanjutnya ia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan tersatukan dengan hasil putusan MK. Dan telah terlaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden. Adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua. Yang setelah ada putusan MK, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Secara Efisien
Kemudian Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah terbuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan MK.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.
Sementara itu ia mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal terlantik akan terambil sumpahnya. “Mengenai tanggalnya. Saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi. Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU. Berapa lama MK bisa mengunggah,” tuturnya.
Kemudian menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan. Berupa penetapan KPU yang berdasarkan pada hasil putusan MK. Setelah itu, KPU masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan kepada DPRD. Itu untuk diserahkan kepada Kemendagri.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan. Pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait. Terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin, 3 Februari 2025 awal pekan depan.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)., dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
“Karena keputusan 6 Februari 2025 pelantikan serentak gubernur, bupati, walikota yang tidak berperkara MK itu sudah terputuskan pada Komisi II. Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik. Kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.