• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Berikan 15.807 Narapidana Remisi Natal

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
25/12/24 - 10:02
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
ilustrasi pohon natal.(MI)

ilustrasi pohon natal.(MI)

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024. Ada sekitar 15.807 narapidana seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi itu. 

 

Menteri Imipas Agus Andrianto melalui keterangan resmi, Rabu, 25 Desember 2024 menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

 

Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus. Maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

 

Kemudian Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan. Terlebih bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Kemudian menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan. Serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata. Tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan. Untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang ia lakukan,” kata Agus.

 

Sumatera Utara

 

Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak. Yaitu sebanyak 3.196 narapidana. Lalu Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.

 

Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat. Masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.

 

Sementara pemberian remisi dan pengurangan masa pidana berdasarkan pada berbagai regulasi. Termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 beserta perubahannya. Serta Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Selanjutnya, Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

 

LaluAgus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.

 

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri.

Tags: Agus Andrianto pengurangan sebagian masa pidanaheadlineImipasKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanlangsung bebasMenteri ImipasNARAPIDANANatal 2024Pemerintahremisi khususRKRK IRK II
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Sistem Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat harus mampu terealisasikan. Terlebih dalam...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.