• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 15:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Godok Aturan Cuti ASN Pria yang Istrinya Melahirkan

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
30/06/24 - 17:43
in Nasional
A A
Cuti ASN Pria. Ilustrasi ibu dan ayam bersama anak bayi. Dok/Nutriclub

Ilustrasi ibu dan ayam bersama anak bayi. Dok/Nutriclub

Jakarta (Lampost.co): Ibu yang baru melahirkan biasanya membutuhkan waktu pemulihan berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Mereka yang bekerja umumnya mengambil cuti selama 3 bulan.

Kehadiran pria yang notabene adalah suami dan kepala keluarga sangat penting bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: 731 Sekolah di Lampung Tidak Miliki Toilet Siswa, Pj Gubernur: Diperbaiki Bertahap

Adapun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus karena  yang diatur hanya cuti melahirkan bagi perempuan ASN.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat hal itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Peran Aktif Suami

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar menilai cuti pada saat dan pascakelahiran istri merupakan langkah positif untuk mendorong peran aktif ayah merawat dan mengasuh anak.

Hal ini juga dapat mengurangi stigma negatif patriarki yang melekat pada ayah. Poin positifnya tidak hanya meringankan beban ibu, tetapi juga meningkatkan kedekatan emosional pada anak.

Secara ekonomi, tidak semua ASN bisa membayar pembantu harian pada saat istri melahirkan.

Soal kekhawatiran bahwa ASN yang libur terlalu lama akan merusak kinerja organisasi juga tidak sepenuhnya benar. Ada metode kerja baru yang lebih fleksibel dan sudah banyak diterapkan di banyak negara.

Seorang ayah juga tetap bisa berkomunikasi dan bekerja dari rumah dengan waktu yang lebih fleksibel atau tidak mengikuti jam kerja pada umumnya.

Oleh karena itu, cuti ayah bagi ASN ini harus ada penyertaan peraturan perundang-undangan. Sebab, banyak riset menunjukkan bahwa produktivitas kerja juga berkaitan dengan kebahagiaan.

Arahan Presiden

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Politik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eko Novi Ariyanti mengapresiasi dan mendorong cuti ayah. Hal itu lntaran pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait “peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak”.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Mengingat saat ini peran domestik masih menjadi beban lebih kepada perempuan. Tidak bisa perempuan lepaskan dari peran mengasuh anak. Sedangkan laki-laki berperan sebagai pemimpin, pencari nafkah keluarga sehingga merasa tidak memiliki kewajiban dalam urusan domestik.

“Perlu adanya pembagian peran yang setara dalam pengasuhan anak karena dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan emosional anak. Pembagian peran pengasuhan akan menjadi contoh bagi anak ke depan.” kata Eko, melansir Antara, Minggu, 30 Juni 2024.

Bukan hanya anak yang mendapatkan manfaat dari pengasuhan ini. Laki-laki ketika terlibat dalam pengasuhan anak akan menciptakan kedekatan dan interaksi yang lebih baik dalam keluarga.

Pembagian Peran Asuh

Pembagian peran pengasuhan bersama ini, juga akan meningkatkan kualitas keluarga. Perempuan juga bisa mengaktualisasi diri mereka, berperan di sektor publik seperti mempunyai usaha sendiri. Sehingga pada akhirnya meningkatkan ekonomi keluarga atau mampu berperan aktif dalam suatu organisasi.

Selain itu, cuti ayah ini juga terkait dengan isu ekonomi perawatan (care economy. Ini memiliki keterkaitan secara signifikan terhadap upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Kemudian juga pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Ekonomi perawatan menjadi isu yang kembali muncul dalam berbagai forum internasional dan nasional. Belum ada definisi yang dapat menjadi kesepakatan secara internasional mengenai ekonomi perawatan. Tetapi secara sederhana dapat kita definisikan bahwa ekonomi perawatan sebagai pekerjaan reproduktif meliputi aktivitas berbayar maupun tidak berbayar.

Kerja juga membutuhkan perawatan untuk menyokong kesejahteraan fisik, psikologis, sosial dari kelompok yang bergantung pada perawatan. Yakni seperti anak-anak, orang tua, penyandang disabilitas, dan orang sakit.

Kategori pekerjaan perawatan langsung dan tidak langsung, berbayar dan tidak berbayar, merupakan turunan dari pembagian peran gender laki-laki dan perempuan dalam kerja produktif dan reproduktif dan berimplikasi besar dalam terjadinya ketidakadilan gender.

Adapun cuti ayah berbayar ini juga telah melalui pembahasan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang telah memiliki kerangka 5R (recognize, reduce, redistribute, reward, represent, recognize).

Konteks Cuti Berbayar

Konteks cuti ayah berbayar ini ada pada poin reduce atau pengurangan beban berlebih perempuan. Yakni dalam melakukan tugas pengasuhan dan perawatan melalui pelibatan setara dari pasangan, laki-laki atau pihak-pihak terkait lainnya dan redistribute. Sehingga mendistribusikan ulang beban ganda perempuan kepada pasangan, anggota keluarga, dan pekerja bidang perawatan. Selanjutnya, perusahaan dan negara untuk mengoptimalkan produktivitas pekerja perempuan; termasuk penyediaan layanan pengasuhan anak, orang lanjut usia (lansia) yang terjangkau.

Cuti ayah berbayar perlu untuk pemerintah dorong guna meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja. Hal itu dapat menggeser paradigma bahwa kerja perawatan mengasuh anak adalah tanggung jawab ibu semata. Karena, hal ini harapannya akan mampu mengurangi beban ganda perempuan pekerja yang juga memiliki anak. Sehingga perempuan tetap dapat kembali bekerja dan membantu peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan.

Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur dalam Pasal 93 ayat (2). Terkait memberikan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah bagi pegawai yang tidak masuk bekerja karena istrinya melahirkan atau keguguran kandungan.

Jangka waktunya adalah selama 2 hari, walaupun durasi 2 hari ini banyak anggapan belum memadai. Karena lebih sebutannya sebagai “cuti menemani istri melahirkan”.

Durasi cuti ayah sekitar 15–60 hari bisa seorang ayah lakukan dan bisa mengambilnya secara fleksibel. Hal itu sesuai kebutuhan dari keluarga tersebut (masih dalam 1.000 hari pertama kehidupan). Sementara itu membutuhkan proses konsultasi bersama di internal tempat kerja (Pemerintah maupun dunia usaha) maupun pekerja laki-laki.

Ini mendukung upaya pemerintah bahwa SDM adalah urusan utama. Sehingga dukungan cuti pengasuhan ayah ini akan membuat perempuan bisa tetap kembali bekerja dengan tenang dan tetap produktif setelah cuti melahirkan.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalCuti ASN PriaCuti Istri MelahirkanCuti Melahirkan bagi Suami ASN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster Film Modual Nekad (Foto: Starvision)

Film Modual Nekad Tayang Akhir 2025, Sinopsis Lengkap Sekuel Modal Nekad

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film Modual Nekad siap menjadi hiburan penutup akhir tahun 2025. Film ini kembali menghadirkan kisah tiga bersaudara...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Puluhan Jasad Korban Kebakaran Panti Werdha Damai Tidak Dapat Dikenali

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)---Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat...

Berita Terbaru

Juventus Naik ke Posisi Tiga Besar Klasemen Usai Kalahkan Pisa 2-0
Bola

AS Roma Tempati Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Genoa 3-1

byRicky Marlyand1 others
30/12/2025

Roma (Lampost.co) -- AS Roma menempati posisi empat besar usai menang atas Genoa pada lanjutan giornata ke-17 Liga Serie A...

Read moreDetails
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

30/12/2025
Poster Film Modual Nekad (Foto: Starvision)

Film Modual Nekad Tayang Akhir 2025, Sinopsis Lengkap Sekuel Modal Nekad

30/12/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 30 Desember 2025 Ambruk

30/12/2025
Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.