• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 12:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Penanganan Demonstran Anak Jangan Tabrak Konstitusi

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
29/08/24 - 13:42
in Nasional
A A
demonstran

Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Penanganan anak yang terlibat demo tidak boleh melanggar konstitusi dan UU terkait perlindungan anak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria merespons banyaknya kasus anak yang terlibat demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“KPAI menyerukan bahwa penanganan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia,” ujarnya.

Sylvana menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi, juga menyatakan keprihatinan mendalam kepada anak korban eksploitasi dan kekerasan pada aksi massa yang masih berlangsung.

“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, psikis, dan keselamatan nyawa anak,” katanya.

Temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak pada demonstrasi yakni kekerasan fisik saat penangkapan aparat penegak hukum.

Kemudian, terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa.

Kemudian, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ditangkap dengan kekerasan, terputus akses komunikasi dengan orang tua, atau keluarga saat pemeriksaan.

Pemeriksaan cukup lama di malam hari hingga menjelang subuh saat proses penyidikan.

“Pengabaian hak atas kesehatan juga terjadi pembiaran anak-anak tidak makan sampai larut malam. Kemudian, kedinginan saat pemeriksaan di ruangan ber-AC pada malam hari tanpa alas kaki. Dengan pakaian yang tipis,” katanya.

Ia melanjutkan pengabaian hak anak untuk pendamingan dan mendapatkan bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan juga terjadi.

Serta eksploitasi kebebasan anak karena mobilisasi baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental-emosional.

“Pengabaian hak kebebasan anak juga terjadi penangkapan dan pemeriksaan anak-anak di kantor. Walaupun tidak terlibat dalam aksi dan hanya berlaku sebagai penonton,” ujarnya.

Belum Optimal

Sylvana menyebutkan pengamanan demonstrasi belum optimal karena belum melibatkan tim pengaman dari polwan maupun unit perlindungan perempuan dan anak.

“KPAI mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada. Terutama masa kampanye yang rentan menyalahgunakan anak. Apabila terjadi harus tertangani secara komprehensif, sesuai semangat perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Polri juga sebaiknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan represif dalam menyikapi aksi massa.

Termasuk terhadap anak-anak, serta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak.

 

Tags: kpaiRUU PilkadaUU terkait perlindungan anak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster Reuni Peterpan

Poster Reuni terbaru Peterpan Picu Spekulasi Tanpa Ariel

by Nana Hasan
02/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Promotor musik Aloka resmi mengumumkan konser reuni Peterpan bertajuk The Journey Continues. Konser tersebut akan berlangsung di...

Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dok/Antara

Tom Lembong Sebut Impor Gula atas Perintah Jokowi, Kritik Ketimpangan Proses Hukum

by Sri Agustina
02/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan sejumlah pernyataan penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula...

Squid Game Season 3

Squid Game 3 Pecahkan Rekor Global, Jadi Serial Non-Inggris Terpopuler di Netflix

by Nana Hasan
02/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Serial Squid Game 3 resmi tayang perdana di Netflix pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu. Dalam waktu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.