• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 30/03/2026 17:42
Jendela Informasi Lampung
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Pengamat Sebut Lucky Hakim Memang Layak Disanksi Tegas

Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
09/04/25 - 10:47
in Nasional
A A
Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas plesiran tanpa izin yang telah melanggar banyak aturan.

Lucky pantas mendapat hukuman berat hingga menimbulkan efek jera. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menekankan kasus tersebut menjadi pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah pelanggaran.

Lalu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain.

“Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Permendagri itu soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu,” kata Herman, Selasa, 8 April 2025.

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Izin ke Menteri

Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.

Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

“Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” katanya.

Tags: kemendagriliburan ke JepangLucky Hakimlucky hakim minta maafplesiran ke japangsanksi bupati indramayu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Silaturahmi di Pesantren

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Gubernur Lampung Apresiasi Kapolda atas Kondusifitas Selama Lebaran dan Pengelolaan Arus Mudik-Balik

Gubernur Lampung Apresiasi Kapolda atas Kondusifitas Selama Lebaran dan Pengelolaan Arus Mudik-Balik

byMustaan
29/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Lampung, dalam menjaga kondusifitas selama arus...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Kebijakan work from home (WFH) yang tengah pemerintah siapkan, tidak sekadar menjadi pola kerja baru. Tetapi juga strategi...

Berita Terbaru

Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung
Humaniora

Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung

byAdi Sunaryo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Semangat menjaga warisan leluhur terus ditunjukkan masyarakat Karo di Provinsi Lampung melalui kegiatan budaya "Gendang Persadaan Ginting...

Read moreDetails
Makan Bergizi Gratis Kembali Bergulir, BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra Nakal

Makan Bergizi Gratis Kembali Bergulir, BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra Nakal

30/03/2026
Badan Gizi Nasional Perkuat MBG, Fokus Anak 3T dan Wilayah Rawan Stunting

Badan Gizi Nasional Perkuat MBG, Fokus Anak 3T dan Wilayah Rawan Stunting

30/03/2026
Pesepak bola Timnas Indonesia Ramadhan Sananta (kiri)

Soal Ramadhan Sananta, John Herdman Bilang Dia adalah ‘Olivier Giroud’ Indonesia

30/03/2026
MBG Jadi Motor Transformasi Peternakan Nasional

MBG Jadi Motor Transformasi Peternakan Nasional

30/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.