Jakarta (lampost.co)–Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati (Karumkit) Brigjen Hariyanto mengatakan pihaknya melarikan pemilik daycare Wensen School Meita Irianty, ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka penganiaya balita itu mendapat perawatan sejak Minggu, 4 Agustus 2024.
“Nakes masih merawat tersangka di RS Polri karena keluhan kesehatan terkait kehamilannya,” kata Karumkit Brigjen Hariyanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Hariyanto tak menyebut usia kehamilan Meita. Namun berdasar informasi, usia kehamilan Meita menginjak empat bulan.
Hariyanto menyebut tersangka mengeluh sakit, namun penyakitnya tidak parah.
“Ya proses perawatan, tidak mengkhawatirkan. Masuk dengan keluhan pusing, mual, dan muntah karena kehamilannya,” ungkap Hariyanto.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita ke RS Polri setelah drop. Namun, Arya belum bisa memastikan kondisi tersangka penganiayaan balita itu saat ini.
Hanya petugas medis yang mengetahui penyakit tersebut. “Wah itu yang tahu dokter ya, kalau kita tahunya kondisi tersangka drop,” ungkap Arya.
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Penetapan tersangka setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.
“Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.