Jakarta (Lampost.co) — Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi dasar normatif bagi anggota kepolisian saat menghadapi ancaman serius yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu stabilitas keamanan.
Poin Penting:
Polri boleh gunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.
Kondisi yang memperbolehkan jika ada penyerangan markas Polri, aksi kriminal serius, dan ancaman jiwa.
Jenis amunisi, yakni karet untuk melumpuhkan, tajam untuk ancaman serius.
Dengan aturan baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.
Kondisi Polri Boleh Gunakan Senjata Api
Dalam Pasal 11 diatur tiga kondisi yang membolehkan polisi menggunakan senpi, yakni penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, dan penyerang melakukan aksi yang mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Baca juga: Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan Perkap 4/2025 bukan hanya respons insidental. “Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif dan preventif,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.
Senjata Api dan Amunisi yang Boleh Digunakan
Pasal 12 menyebutkan senjata api yang anggota gunakan adalah senjata organik Polri. Senjata itu memiliki dua jenis amunisi, yakni amunisi karet untuk melumpuhkan penyerang dan amunisi tajam dalam kondisi tertentu yang sangat membahayakan jiwa.
Selanjutnya, Pasal 13 mengatur prosedur penggunaan senjata api. Anggota Polri wajib menyebutkan identitas sebagai polisi dan memberikan peringatan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.
Kemudian, jika tidak mengindahkan peringatan, polisi boleh menggunakan amunisi karet dan dalam kondisi darurat tanpa kesempatan memberi peringatan, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.
Aturan Penggunaan Amunisi Tajam
Selain itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap menjelaskan bila penyerang benar-benar mengancam jiwa petugas atau masyarakat, polisi boleh menembakkan amunisi tajam. Penggunaan peluru tajam dengan tujuan melumpuhkan, bukan melampaui batas kewajaran.
Berlaku Mulai 29 September 2025
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak penetapan pada Senin, 29 September 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi tersebut.
Dengan hadirnya Perkap tersebut, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efektif.