• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 20:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

Terbitnya Perkap 4/2025 memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dalam menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
01/10/25 - 23:27
in Nasional
A A
senjata api Turki

Ilustrasi senjata api. (MI)

Jakarta (Lampost.co) — Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi dasar normatif bagi anggota kepolisian saat menghadapi ancaman serius yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu stabilitas keamanan.

Poin Penting:

Polri boleh gunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Kondisi yang memperbolehkan jika ada penyerangan markas Polri, aksi kriminal serius, dan ancaman jiwa.

Jenis amunisi, yakni karet untuk melumpuhkan, tajam untuk ancaman serius.

Dengan aturan baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.

Kondisi Polri Boleh Gunakan Senjata Api

Dalam Pasal 11 diatur tiga kondisi yang membolehkan polisi menggunakan senpi, yakni penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, dan penyerang melakukan aksi yang mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan Perkap 4/2025 bukan hanya respons insidental. “Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif dan preventif,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Senjata Api dan Amunisi yang Boleh Digunakan

Pasal 12 menyebutkan senjata api yang anggota gunakan adalah senjata organik Polri. Senjata itu memiliki dua jenis amunisi, yakni amunisi karet untuk melumpuhkan penyerang dan amunisi tajam dalam kondisi tertentu yang sangat membahayakan jiwa.

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur prosedur penggunaan senjata api. Anggota Polri wajib menyebutkan identitas sebagai polisi dan memberikan peringatan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.

Kemudian, jika tidak mengindahkan peringatan, polisi boleh menggunakan amunisi karet dan dalam kondisi darurat tanpa kesempatan memberi peringatan, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.

Aturan Penggunaan Amunisi Tajam

Selain itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap menjelaskan bila penyerang benar-benar mengancam jiwa petugas atau masyarakat, polisi boleh menembakkan amunisi tajam. Penggunaan peluru tajam dengan tujuan melumpuhkan, bukan melampaui batas kewajaran.

Berlaku Mulai 29 September 2025

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak penetapan pada Senin, 29 September 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi tersebut.

Dengan hadirnya Perkap tersebut, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efektif.

Tags: amunisi karetamunisi tajamaturan penggunaan senpiKapolri Listyo Sigitkeamanan dan ketertiban masyarakatkerusuhanpenggunaan senjata apipenindakan kerusuhanPerkap 4/2025Perkap Polri 2025polrisenjata api Polri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

patroli gajah

Karbon, Badak, Gajah dan Masa Depan Way Kambas di Tengah Pasar Karbon Indonesia

byMustaan
19/01/2026

TAMAN Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur selama ini dikenal bukan hanya sebagai surga konservasi satwa endemik. Tetapi juga...

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Korban Pertama Pesawat Hilang di Sulsel Ditemukan

byNur
18/01/2026

Makassar (Lampost.co)--– Operasi pencarian pesawat yang  hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim SAR gabungan berhasil...

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Tetap Membludak.Dok/Lampost.co

Tekanan Ekonomi Diprediksi Tak Jadi Penghalang Mudik Lebaran 2026 Tetap Membludak

byNur
18/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-– Tekanan ekonomi akibat inflasi dan penyesuaian subsidi diperkirakan tidak akan banyak menggerus tradisi mudik Lebaran 2026. Pengamat transportasi...

Berita Terbaru

iPhone lipat Apple
Teknologi

iPhone Lipat Apple Disebut Hadir 2026, Touch ID Jadi Pilihan

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Apple dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar pada 2026 dengan menghadirkan iPhone lipat pertamanya. Selain itu, Apple...

Read moreDetails
Vivo X300 Ultra

Vivo X300 Ultra Muncul di Sertifikasi Indonesia, Sinyal Ekspansi Flagship Global Kian Nyata

19/01/2026
Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

19/01/2026
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.