• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 06:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

Terbitnya Perkap 4/2025 memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dalam menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
01/10/25 - 23:27
in Nasional
A A
senjata api Turki

Ilustrasi senjata api. (MI)

Jakarta (Lampost.co) — Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi dasar normatif bagi anggota kepolisian saat menghadapi ancaman serius yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu stabilitas keamanan.

Poin Penting:

Polri boleh gunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Kondisi yang memperbolehkan jika ada penyerangan markas Polri, aksi kriminal serius, dan ancaman jiwa.

Jenis amunisi, yakni karet untuk melumpuhkan, tajam untuk ancaman serius.

Dengan aturan baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.

Kondisi Polri Boleh Gunakan Senjata Api

Dalam Pasal 11 diatur tiga kondisi yang membolehkan polisi menggunakan senpi, yakni penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, dan penyerang melakukan aksi yang mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan Perkap 4/2025 bukan hanya respons insidental. “Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif dan preventif,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Senjata Api dan Amunisi yang Boleh Digunakan

Pasal 12 menyebutkan senjata api yang anggota gunakan adalah senjata organik Polri. Senjata itu memiliki dua jenis amunisi, yakni amunisi karet untuk melumpuhkan penyerang dan amunisi tajam dalam kondisi tertentu yang sangat membahayakan jiwa.

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur prosedur penggunaan senjata api. Anggota Polri wajib menyebutkan identitas sebagai polisi dan memberikan peringatan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.

Kemudian, jika tidak mengindahkan peringatan, polisi boleh menggunakan amunisi karet dan dalam kondisi darurat tanpa kesempatan memberi peringatan, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.

Aturan Penggunaan Amunisi Tajam

Selain itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap menjelaskan bila penyerang benar-benar mengancam jiwa petugas atau masyarakat, polisi boleh menembakkan amunisi tajam. Penggunaan peluru tajam dengan tujuan melumpuhkan, bukan melampaui batas kewajaran.

Berlaku Mulai 29 September 2025

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak penetapan pada Senin, 29 September 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi tersebut.

Dengan hadirnya Perkap tersebut, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efektif.

Tags: amunisi karetamunisi tajamaturan penggunaan senpiKapolri Listyo Sigitkeamanan dan ketertiban masyarakatkerusuhanpenggunaan senjata apipenindakan kerusuhanPerkap 4/2025Perkap Polri 2025polrisenjata api Polri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.(MI/Devi Harahap)

Rekrutmen CPNS 2026, Ini Informasinya

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 masih menunggu usulan formasi dari kementerian, pemerintah provinsi...

film mengejar restu

Film Mengejar Restu Hadirkan Potret Perempuan Tangguh dan Konflik Keluarga yang Mengharukan

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Bahagia Pictures akhirnya merilis trailer, poster utama, dan soundtrack Film Mengejar Restu. Peluncuran ini menghadirkan gambaran awal...

Nikita mirzani dan Reza Gladys

Saling Gugat Ratusan Miliar, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dijadwalkan Bertemu dalam Mediasi Penting

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lamposr.co) - Mediasi perkara antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali menemui jalan terjal. Kedua pihak terus menolak proposal...

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.