Jakarta (lampost.co)–Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina segera menunjuk pengganti Riva Siahaan.
“Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata, perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian,” katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal itu sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Kerugian Negara
Pada Senin malam, 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Selanjutnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati. Berikutnya, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








