Jakarta (lampost.co)–Revisi UU Pilkada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada, batal.
DPR menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan tetap merujuk pada Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024.
MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan
Aturan ini sempat menjadi angin segar bagi Kaesang karena berdasarkan aturan tersebut, ia berpeluang besar memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai gubernur.
Dengan aturan ini, Kaesang otomatis gugur karena usianya belum mencapai batas minimal 30 tahun saat penetapan cagub. Ia gagal maju di Pilgub Jateng.
Pembatalan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh DPR itu membawa dampak signifikan bagi konstelasi politik nasional.
Khususnya bagi PDIP, yang “selamat” dari ancaman gagal mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta. Revisi UU Pilkada tersebut mempertegas bahwa parpol atau gabungan partai pemilik kursi DPRD yang ingin mengusung cakada harus memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
PDIP di Jakarta hanya memiliki 15 dari total 106 kursi di DPRD. Kini, PDIP yang memiliki lebih dari 7,5 persen kursi DPRD di DKI Jakarta bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Ini adalah keuntungan besar bagi PDIP.