• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 31/03/2026 16:26
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Polemik Penyerahan Capim KPK ke DPR, Istana: Mau Jokowi atau Prabowo Tak Masalah

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
03/10/24 - 18:35
in Nasional
A A
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, yang menyerahkan 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Polemik itu mencuat usai menjadi persoalan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang,” kata Dini, melansir MetroTV News, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Daftar 10 Nama Capim KPK yang Disetor ke Jokowi, Pahala Nainggolan dan Johan Terhenti

Dini mengatakan siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi panitia seleksi. Proses penyerahan nama ke DPR sifatnya hanya administratif.

“Mengingat nama-nama sudah mengikuti seleksi dan sudah pansel umumkan,” ujar Dini.

Dia juga mengingatkan penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah ada aturannya dalam Undang-Undang KPK. Penyerahan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata mata pelaksanaan amanah UU. Hal itu gar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ketentuan,” ucap Dini.

Akhir Jabatan

Dia mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu pelantikan Prabowo, maka tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.

“Dengan demikian pansel memang harus segera terbentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini. Hal itu agar memberikan waktu yang cukup. Sehingga pansel tidak tergesa gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK,” jelas Dini.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Sumber: MetroTV News

Tags: Berita KPKBerita NasionalCalon Pimpinan KPK Periode 2024-2029capim kpk
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

media sosial

PP Tunas Resmi Berlaku, YouTube hingga Instagram Terancam Kena Sanksi

byEffran
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah...

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Mahfud MD Soroti Alasan KPK Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut

byEffran
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait keputusan KPK terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil...

Wisatawan tengah melihat komodo di Pulau Komodo. Dok Lampost.co

Komodo Indonesia Dikirim ke Jepang, ini Tujuan dan Manfaatnya

byEffran
30/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia berencana mengirim satwa ikonik Komodo ke Jepang. Program itu menggunakan skema breeding loan atau peminjaman...

Berita Terbaru

indonesia vs st kitts
Bola

St Kitts and Nevis Peringkat III Taklukkan Kepulauan Solomon 4-2

byIsnovan Djamaludin
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co)–Tim Nasional St Kitts and Nevis sukses mengamankan posisi ketiga dalam turnamen FIFA Series 2026 Grup Indonesia. Bertanding di...

Read moreDetails
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero (kanan)

Meski Mendominasi, Timnas Indonesia Takluk Tipis dari Bulgaria di SUGBK

31/03/2026
(IIB) Darmajaya mengukuhkan Prof Muhammad Said Hasibuan sebagai guru besar bidang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Aula Rektorat Gedung Alfian Husin, Senin, 30 Maret 2026.

IIB Darmajaya Kukuhkan Guru Besar AI, Optimalkan E-learning Hingga ke Personality

31/03/2026
Alexander Assad suami clara shinta

Clara Shinta Bongkar Video Suami Bawa Benda Diduga Senjata Api Laras Panjang

31/03/2026
Film Sebelum Tiga Puluh

Relate dengan Gen Z, Film Sebelum Tiga Puluh Potret Kerasnya Kejar Target Usia 30

31/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.