Jakarta (Lampost.co): Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, yang menyerahkan 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Polemik itu mencuat usai menjadi persoalan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang,” kata Dini, melansir MetroTV News, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar 10 Nama Capim KPK yang Disetor ke Jokowi, Pahala Nainggolan dan Johan Terhenti
Dini mengatakan siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi panitia seleksi. Proses penyerahan nama ke DPR sifatnya hanya administratif.
“Mengingat nama-nama sudah mengikuti seleksi dan sudah pansel umumkan,” ujar Dini.
Dia juga mengingatkan penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah ada aturannya dalam Undang-Undang KPK. Penyerahan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata mata pelaksanaan amanah UU. Hal itu gar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ketentuan,” ucap Dini.
Akhir Jabatan
Dia mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu pelantikan Prabowo, maka tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.
“Dengan demikian pansel memang harus segera terbentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini. Hal itu agar memberikan waktu yang cukup. Sehingga pansel tidak tergesa gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK,” jelas Dini.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Sumber: MetroTV News