• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 17:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
18/11/25 - 19:22
in Hukum, Nasional
A A
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari, saat mengajar di kampusnya beberapa waktu lalu. (Medcom.id/Vania)

Jakarta (Lampost.co) : Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan seluruh anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan wajib mundur menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini terisi oleh anggota Polri aktif. Ia menegaskan pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK tersebut karena bersifat jelas, final, dan mengikat sehingga tidak memberi ruang tafsir apa pun.

“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti. Siapa pun jabatannya, bintang berapa pun, harus berhenti. Karena itu bunyi putusan, tidak ada tafsir ke mana-mana lagi,” kata Feri pada Selasa, 18 November 2025.

Feri menuturkan bahwa putusan MK secara jelas melarang anggota Polri menempati jabatan sipil apa pun baik di level manajerial maupun non-manajerial. Kecuali, dalam penugasan resmi olehKapolri dalam lingkup kewenangan kepolisian sesuai UU.

“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang untuk jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial. Di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” ujarnya.

Feri menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang memiliki hubungan kewenangan dengan Polri. Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Iya, termasuk BNN dan BNPT, sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” katanya.

Feri menegaskan putusan MK tidak berkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang menafsirkan kewajiban mundur berdasarkan UU ASN.

“Hal yang harus menjadi pemahaman adalah bahwa ini bukan berdasarkan UU ASN, melainkan UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” pungkasnya.

Tidak Perlu Mundur

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.

Ia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, ia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi untuk menduduki jabatan sipil.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan. Karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.

Tags: polisi aktif di jabatan sipilpolisi aktif wajib mundurpolisi jabatan sipilpolri di jabatan sipilpolri duduki jabatan sipilputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

film mengejar restu

Film Mengejar Restu Hadirkan Potret Perempuan Tangguh dan Konflik Keluarga yang Mengharukan

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Bahagia Pictures akhirnya merilis trailer, poster utama, dan soundtrack Film Mengejar Restu. Peluncuran ini menghadirkan gambaran awal...

Nikita mirzani dan Reza Gladys

Saling Gugat Ratusan Miliar, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dijadwalkan Bertemu dalam Mediasi Penting

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lamposr.co) - Mediasi perkara antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali menemui jalan terjal. Kedua pihak terus menolak proposal...

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap pola baru perekrutan terorisme yang menyasar anak dan pelajar...

Berita Terbaru

Kakanwil Kemenag Lampung Siap Laporkan Pegawai Kinerja Rendah
Humaniora

Kakanwil Kemenag Lampung Siap Laporkan Pegawai Kinerja Rendah

byWandi Barboyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan melakukan penilaian pegawai berbasis kinerja. Hal tersebut untuk mendukung program prioritas...

Read moreDetails
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 20-23 November 2025

19/11/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kabupaten Lampung Timur. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir Kabupaten Lampung Timur

19/11/2025
UMKM Bandar Lampung

Pendaftaran HAKI untuk UMKM di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

19/11/2025
Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.