Jakarta (Lampost.co) : Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan seluruh anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan wajib mundur menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini terisi oleh anggota Polri aktif. Ia menegaskan pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK tersebut karena bersifat jelas, final, dan mengikat sehingga tidak memberi ruang tafsir apa pun.
“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti. Siapa pun jabatannya, bintang berapa pun, harus berhenti. Karena itu bunyi putusan, tidak ada tafsir ke mana-mana lagi,” kata Feri pada Selasa, 18 November 2025.
Feri menuturkan bahwa putusan MK secara jelas melarang anggota Polri menempati jabatan sipil apa pun baik di level manajerial maupun non-manajerial. Kecuali, dalam penugasan resmi olehKapolri dalam lingkup kewenangan kepolisian sesuai UU.
“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang untuk jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial. Di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” ujarnya.
Feri menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang memiliki hubungan kewenangan dengan Polri. Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Iya, termasuk BNN dan BNPT, sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” katanya.
Feri menegaskan putusan MK tidak berkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang menafsirkan kewajiban mundur berdasarkan UU ASN.
“Hal yang harus menjadi pemahaman adalah bahwa ini bukan berdasarkan UU ASN, melainkan UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” pungkasnya.
Tidak Perlu Mundur
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.
Ia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, ia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan. Karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.








