Jakarta (Lampost.co) — Polri menegaskan komitmen penuh menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Ia menegaskan Polri langsung mengambil langkah cepat setelah pembacaan putusan dengan menarik paerwira tinggi (pati) dari kementerian.
Poin Penting:
-
Polri hormati putusan MK tentang larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
-
Kapolri bentuk pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam.
-
Pokja intensif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk keseragaman implementasi.
Menurut Trunoyudo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji implikasi putusan MK. Selain itu, pokja bertugas memastikan implementasi aturan tidak menimbulkan multitafsir di internal maupun eksternal Polri. “Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri membentuk pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam,” kata Trunoyudo.
Polri Lakukan Kajian Terstruktur
Ia juga menjelaskan kajian berlangsung melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, seluruh proses alih jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi berjalan sesuai prinsip hukum. Pokja juga menelaah seluruh aspek penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran.
Baca juga: Dua Kementerian Akui Personel Polri Efektifkan Kinerja
“Kajian melalui koordinasi lintas lembaga. Pokja menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri agar implementasinya tepat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Polri ingin memastikan seluruh penempatan jabatan sipil mengikuti koridor hukum tanpa mengecualikan aspek pembinaan karier personel.
Penarikan dari Kementerian UMKM
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Polri menarik perwira tinggi (pati) yang sedang menjalani orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM. Personel Polri tersebut adalah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si. melalui surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Langkah itu, menurut Trunoyudo, merupakan bentuk konsistensi Polri menjalankan keputusan hukum.
“Polri menarik pati yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM untuk kembali ke organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan proses alih jabatan sebelumnya berlangsung atas permintaan resmi dari kementerian yang membutuhkan penugasan personel Polri. Namun, setelah keluarnya putusan MK, Polri menyesuaikan seluruh mekanisme sesuai aturan baru. Dengan demikian, setiap penempatan anggota Polri di instansi sipil harus melalui mekanisme baru yang sesuai ketentuan hukum.
Pokja Mengawal Penyesuaian Aturan
Trunoyudo menyatakan pokja terus bekerja secara simultan untuk memastikan seluruh langkah Polri sejalan dengan regulasi. Selain itu, pokja menjaga komunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga demi menciptakan pemahaman yang selaras mengenai implementasi putusan MK.
“Tim pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini komitmen Polri menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan Polri ingin memastikan aturan baru tidak mengganggu pelayanan publik maupun pembinaan karier anggota.
Dengan adanya keputusan MK, Polri kini mengarahkan seluruh proses alih jabatan agar mengikuti standar hukum yang berlaku. Harapannya, langkah tersebut memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga kredibilitas Polri di mata publik.








