• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 17:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku

Polri menunjukkan sikap patuh terhadap Putusan MK dengan menarik perwira tinggi yang sedang mengikuti orientasi jabatan sipil.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
21/11/25 - 18:09
in Nasional
A A
Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Polri menegaskan komitmen penuh menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Ia menegaskan Polri langsung mengambil langkah cepat setelah pembacaan putusan dengan menarik paerwira tinggi (pati) dari kementerian.

Poin Penting:

  • Polri hormati putusan MK tentang larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.

  • Kapolri bentuk pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam.

  • Pokja intensif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk keseragaman implementasi.

Menurut Trunoyudo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji implikasi putusan MK. Selain itu, pokja bertugas memastikan implementasi aturan tidak menimbulkan multitafsir di internal maupun eksternal Polri. “Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri membentuk pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam,” kata Trunoyudo.

Polri Lakukan Kajian Terstruktur

Ia juga menjelaskan kajian berlangsung melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, seluruh proses alih jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi berjalan sesuai prinsip hukum. Pokja juga menelaah seluruh aspek penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran.

Baca juga: Dua Kementerian Akui Personel Polri Efektifkan Kinerja

“Kajian melalui koordinasi lintas lembaga. Pokja menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri agar implementasinya tepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Polri ingin memastikan seluruh penempatan jabatan sipil mengikuti koridor hukum tanpa mengecualikan aspek pembinaan karier personel.

Penarikan dari Kementerian UMKM

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Polri menarik perwira tinggi (pati) yang sedang menjalani orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM. Personel Polri tersebut adalah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si. melalui surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Langkah itu, menurut Trunoyudo, merupakan bentuk konsistensi Polri menjalankan keputusan hukum.

“Polri menarik pati yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM untuk kembali ke organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan proses alih jabatan sebelumnya berlangsung atas permintaan resmi dari kementerian yang membutuhkan penugasan personel Polri. Namun, setelah keluarnya putusan MK, Polri menyesuaikan seluruh mekanisme sesuai aturan baru. Dengan demikian, setiap penempatan anggota Polri di instansi sipil harus melalui mekanisme baru yang sesuai ketentuan hukum.

Pokja Mengawal Penyesuaian Aturan

Trunoyudo menyatakan pokja terus bekerja secara simultan untuk memastikan seluruh langkah Polri sejalan dengan regulasi. Selain itu, pokja menjaga komunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga demi menciptakan pemahaman yang selaras mengenai implementasi putusan MK.

“Tim pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini komitmen Polri menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan Polri ingin memastikan aturan baru tidak mengganggu pelayanan publik maupun pembinaan karier anggota.

Dengan adanya keputusan MK, Polri kini mengarahkan seluruh proses alih jabatan agar mengikuti standar hukum yang berlaku. Harapannya, langkah tersebut memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga kredibilitas Polri di mata publik.

Tags: alih jabatan PolriIrjen Argo Yuwonojabatan sipil PolriKapolri Listyo SigitKementerian UMKMkeputusan MK 114/2025Pokja PolripolriPutusan MKregulasi jabatan PolriTrunoyudo Wisnu Andiko
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

gary iskak

Gary Iskak Tewas Kecelakaan Usai Tabrak Pohon, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

byNana Hasan
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Aktor Gary Iskak tewas kecelakaan setelah menabrak pohon pada...

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Deli Serdang (Lampost.co) -- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan banjir besar di Sumatra Utara berkaitan kuat dengan pembalakan...

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT....

Berita Terbaru

Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi di Lampung
Ekonomi dan Bisnis

Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi di Lampung

byRicky Marly
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyelenggaraan Ijtima’ Ulama Dunia dan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di kawasan Kota Baru tidak hanya menjadi...

Read moreDetails
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara/Imamatul Silfia)

Menkeu Purbaya Beri Syarat Baru untuk Cairkan Dana Desa

30/11/2025
TRANSAKSI DOLAR. Petugas menghitung uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta. Perubahan besar terjadi dalam perdagangan internasional setelah Rusia dan Kirgizstan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Gelombang Dedolarisasi Geser Dominasi Dolar

30/11/2025
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

Prabowo Bentuk Satgas Darurat Atasi Ratusan Ribu Penyeberangan Sungai Berbahaya

30/11/2025
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

Ekonomi 2026 Diproyeksi Melesat, Prabowo dan BI Beberkan Kunci Sinergi Nasional

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.