Jakarta (lampost.co)–Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian mengkaji skema penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perusahaan tekstil raksasa itu pailit.
Presiden memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja, menyelamatkan nasib para pekerja dari PHK massal.
“Skema penyelamatan secepatnya usai empat kementerian selesai merumuskan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat 25 Oktober 2024.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga agar karyawan tetap memiliki penghidupan dan agar perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya.
“Pemerintah mengambil langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa selamat dari PHK,” tegasnya.
Putusan pailit Sritex datang setelah Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, untuk membatalkan perjanjian perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.