Jakarta (lampost.co)–Sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.
“Sidang pertama hari ini ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun.
Gugatan praperadilan tersebut lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya.
Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015–2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional.