• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 05:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Kementerian

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
09/09/24 - 20:05
in Nasional, Politik
A A
presiden Kementerian

Ilustrasi. (Dok. Metro TV)

Jakarta (Lampost.co) — Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dengan Menteri PANRB dan Menteri Hukum dan HAM terkait revisi UU Kementerian Negara, hari ini mencapai sebuah kesepakatan dimana setiap pembentukan kementerian akan sesuai kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.

Singkatnya, akan ada fleksibilitas dan tidak lagi ada batasan jumlah kementerian. Pimpinan Rapat Panja, Achmad Baidowi pada saat rapat menunjukkan bunyi pasal 6 di draf RUU Kementerian Negara bahwa “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”

Yang kemudian diusulkan oleh tim ahli turunan tambahan sisipan pasal yang tadinya 6a, menjadi ayat 1 dan ayat 2. “Pemerintah?,” tanya Achmad kepada pemerintah yang kemudian disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. “Kalau itu saya setuju pak,” kata Andi Agtas.

Baca juga: Pertanyakan RUU Perubahan Jumlah Kementerian, Legislator PDIP: Aneh Sekali

Sehingga pasal 6 berbunyi sebagai sebagai berikut. Pada Ayat 1, undang-undang eksisting norma yang lama. Ditambahkan kemudian ada penambahan ayat 2.

“Dalam hal tertentu pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3,” demikian bunyi pasalnya yang disetujui.

Selain itu, Baleg juga sepakat mengubah pasal 15. Sehingga konsekuensinya bila pada akhirnya ada penambahan atau pengurangan jumlah Kementerian, atau pengurangan jumlah kementerian akan sama-sama memungkinkan.

“Wong angkanya tidak ditetapkan, jadi bisa nambah atau berkurang, maka konsekuensi teknisnya juga sama,” kata Achmad Baidowi.

 

Pengalaman

Berkaca pada pengalaman yang lalu, ketika terjadi penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, yang karena tidak dipersiapkan sejak lama, maka pembentukan organisasi di dalamnya juga berlarut-larut, seperti pembentukan badan karantina.

“Belum lagi mitra kerjanya di DPR itu juga berlarut-larut. Kita jangan sampai mengulang kejadian yang waktu itu tidak efektif itu terulang pada pemerintahan yang akan datang. Kita niatnya untuk memperbaiki,” kata Achmad.

Sebelumnya Menkumham Supratman Andi Agtas juga berterima kasih atas usul dari Fraksi Gerindra yaitu Heri Gunawan, terkait dengan beberapa rumusan pasal.

“Tapi sebenarnya intinya bapak ibu kami berterima kasih karena kemungkinan terjadinya pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bisa terjadi di pemerintahan yang akan datang,” kata Supratman.

Meski dia katakan ada satu kendala teknis yang agak kesulitan. Kalau kemudian mengubah setiap kali UU sektor yang menyantumkan kewenangan ataupun unsur dalam setiap lembaga Kementerian, yang menyebutkan Direktorat Jenderal atau semacam pejabat eselon 1, mereka berada di bawah Kementerian tertentu A, B dan C.

“Karena itu, usulan Pak Heri Gunawan dan teman-teman yang lain menurut saya itu intinya adalah di rumusan terakhir. Jadi kita berusaha untuk bagaimana kemudian kita mencabut semua UU, sepanjang ia mengatur menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organisasi dari kemungkinan pemisahan atau penggabungan Kementerian. Kita belum tahu yang terjadi di akan datang,” kata Supratman.

Tags: BalegdprKementerianmenteriPRESIDENRUU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama Taehyung BTS kini resmi terukir dalam sejarah dunia. Namanya diabadikan di kawasan bersejarah Istana Versailles, Prancis....

safa marwa

Diterpa Isu Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tegaskan Tak Takut Jika Dipanggil KPK

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama selebgram Safa Marwah mendadak menjadi sorotan publik nasional. Ia terseret isu dugaan wanita simpanan eks Gubernur...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.